PENERTIBAN BANGUNAN DI KAWASAN WI

Karnia Septia Bupati KLU, Najmu lAkhyar (peci putih) meninjau pembongkaran bangunan di sepanjang pantai Gili Trawangan, Jumat (24/2/2017).
Karnia Septia Bupati KLU, Najmu lAkhyar (peci putih) meninjau pembongkaran
bangunan di sepanjang pantai Gili Trawangan, Jumat (24/2/2017).

Mataram,Lombok – Maritim

Sejumlah Sekitar 143 bangunan di sepanjang pantai Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibongkar dan diratakan dengan tanah, Jumat (24/2/2017).Lalu M Faozal Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTB, mengatakan, pembongkaran dilakukan dalam rangka penataan Gili Trawangan. Menurutnya, 85% sudah dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya. Bangunan dibongkar karena melanggar garis pantai yang seharusnya merupakan ruang publik. Selainitu, banyak bangunan yang selama ini justru menutupi keindahan pantai Gili Trawangan. Diperkirakan 50% usaha di Gili Trawangan dimiliki oleh investor asing.

Read More

“Secara estetika gili kan sudah tak kelihatan pantainya karena tertutup oleh bangunan yang ada di situ” kata Faozal.

Kini sebagian besar bangunan di sepanjang pantai Gili Trawangan sudah dibongkar, namun masih banyak puing bangunan yang belum dibersihkan. Pembongkaran dilaksanakan mulai tanggal 24 hingga 27 Februari 2017. Selanjutnya akan dilakukan pembersihan puing bangunan yang ditargetkans elesai hingga 20 hari kedepan. Faozal mengatakan, setelah pembongkaran dilakukan maka tak boleh ada lagi bangunan permanen di sepanjang pantai Gili Trawangan. Jelasnya:  “Untk kelagsungan usaha, mereka boleh pasang payung-payung jemur. Tetapi untuk bangunan permanen, tak diijinkan, dengan tujua agar keindahan pasir pantainya dapat  dinikmati  oleh wisatawan” pungkasFaozal.***ERICK A.M.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *