PAKDE KARWO: IJIN KEPELABUHANAN SEBAIKNYA DISERAHKAN KE DAERAH

Gubernur Jatim (ke-2 dari kiri) mendampingi Menko Kemaritiman (ke-2 dari kanan)
Gubernur Jatim (ke-2 dari kiri) mendampingi Menko Kemaritiman (ke-2 dari kanan)

Teluk Lamong Surabaya – Maritim

KEBERADAAN Undang Undang (UU) No.17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Peraturan Pemerintah )PP) No.61 tahun tentang kepelabuhanan yang sudah diberlakukan satu dasawarsa, tampaknya masih belum dapat diria dengan “sreg” oleh banyak fihak. Hal ini tampak dari keinginan Sukaro Gubernur Jawa Timur, yang  pada hari Senin (20//2017) lalu sempat berucap di depan awak media yang meliput kunjungan Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ke Terminal Teluk Lamong (TTL) dan Gresik. Ujar orang nomer satu di pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang akrab disapa enan panggilan Pakdhe Karwo itu: “Perizinan kepelabuhanan yang selama ini berada di tangan pemerintah pusat, terkesan memperlambat pengembangan pelabuhan. Dampaknya, pembangunan di tingkat daerah, tidak akan sesuai dengan target”.

Lebih jauh, Gubernur Jatim mengatakan bahwa selama ini, pengembangan pelabuhan harus melalui sepuluh izin. Yaitu meliputi izin lokasi, studi kelayakan, lingkungan, reklamasi, pengerukan, dan rekomendasi keamanan. Selain itu, juga studi dan perjanjian konsensi, serta izin pembangunan dan operasi.

“Padahal, kalau ingin menerapkan efisiensi, seharusnya pemerintah pusat cukup membuat prosedur dan norma, sedangkan provinsi sebagai pelaksana. Apabila pemerintah pusat memberi kewenangan tersebut ke daerah, semua perizinan akan dapat cepat selesai. Proses perizinan akan mudah diakukan denan cepat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga tidak tertunda dan segala sesuatunya akan dapat disesuaikan dengan target” ujar Pakde Karwo.

Terkait dengan wacana yang dikembangkan oleh Gubernur Jatim, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan dukungan penuh usul tersebut. Menurutnya, hal tersebut sejalan degan tujuan pemerintah saat ini, yang ingin semuanya menjadi lebih efisien dalam hal pengelolaan, produktivitas dan disiplin kerja.

“Kalau memang proses perizinannya bisa diselesaikan di tingkat daerah, maka akan lebih baik menjadi wewenang daerah. Sebab kalau harus Tunggu pemerintah pusat, malah nantinya berpotensi tak bisa jalan” Pungkas Menko Bidang Kemaritiman.***(ERICK A.M.)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *