Gubernur Wajib Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2018

M. Hanif Dakhiri
M. Hanif Dakhiri

JAKARTA, MARITIM.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri minta semua gubernur segera menetapkan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2018. Penetapan UMP 2018  menjadi kewenangan Gubernur dan pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kewenangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE)   Menteri Ketenagakerjaan  Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/ 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, tertanggal 13 Oktober 2017.

“Jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya.  Yang menetapkan UMP itu Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Datanya berasal dari BPS (Badan Pusat Statistik). Itulah yang saya informasikan melalui surat edaran, “ kata Menaker usai memberikan sambutan pada simposium “Pendidikan vokasi (kejuruan) sistem ganda yang berorientasi pada praktik-peluang bagi Indonesia” di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/11).

Hanif mengatakan, aturan soal pengupahan yang tertuang dalam  PP 78/2015  sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun. Jadi ada kepastian mengenai kenaikan upah.

“Dari kepentingan dunia usaha, kenaikan upah harus predictable. Kalau tidak predictable tiba-tiba bisa melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha sehingga berdampak kepada tenaga kerja juga,“ katanya.

Selain itu, lanjut Hanif, peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja. Mereka yang masih menganggur butuh pekerjaan. Jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi sekarang.

“Yang pasti, kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan. Kalau hitung-hitung sendiri, kalian juga kalau disuruh ngitung pasti minta lebih. Menuntut boleh saja, tapi kita tetap mempertimbangkan banyak kepentingan, termasuk para pekerja yang ingin agar  naik upahnya setiap tahun,“ kata Hanif tanpa menyebut prosentase kenaikan upah 2018 secara nasional.

Dalam SE Menaker  itu disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP tahun 2018. UMP 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Kenaikan UMP 2018 dihitung berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (Produk Domestik Bruto) yang bersumber dari BPS.**(Purwanto.)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *