JALAN TOL SOLO-YOGYA-CILACAP SEGERA DILELANG

Cilacap/Trenggalek. Maritim

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (pupr) memberi izin prinsip usulan proyek jalan tol prakarsa ruas tol Solo—Yogyakarta—Cilacap. Basuki Hadimuljon, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan bahwa pembangunan ruas tol ini sebagian akan dilakukan secara elevated atau melayang di sebelah jalan nasional dari Solo ke Yogyakarta. Ungkapnya, Rabu (16/5/2018) lalu: “Dokumennya sudah saya lihat tadi pagi. Setelah saya pelajari urgensinya, maka saya beri izin prinsip”.

Pembangunan jalan tol Solo—Yogyakarta—Cilacap rencananya dilakukan oleh konsorsium PT Adhi Karya Tbk-Gama-DDT. Ruas tol Solo—Yogyakarta—Cilacap memiliki panjang 237 kilometer dan biaya investasi diperkirakan Rp45,37 triliun. Pelelangan ruas tol dilakukan setelah ada studi kelayakan atau kajian mendalam. Ujar Meneri PUPR pula: “Tekait hal Ini tak ada masalah dengan Gubernur DIY, karena tidak bekenan dalam visi Ngarso Dalem ialah pembangunan jalan tol dari Kulonprogo ke Borobudur, yang akhirnya ditempuh lewat solusi memperlebar jalan yang sudah ada”.

Tekait rencana pembangunan jalan tol Solo – Yogyaarta – Cilacap, Herry Trisaputra Zuna, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol menuturkan, bahwa dokumen administrasi yang diberikan badan usaha belum lengkap. Saat ini yang sudah diberikan baru dari sisi laporan keuangan, tetapi untuk dokumen pengadaan lahan belum diserahkan ke BPJT. Jelas Herry: “Laporan feasibility study (FS) juga belum lengkap, utamanya yang terkait asumsi pengadaan lahan”.

Lebih jauh diungkapkan bahwa badan usaha masih berhitung kembali tanah yang diperlukan untuk membangun ruas tol tersebut, karena ruas jalan tol ini belum masuk dalam proyek strategis nasional sehingga badan usahalah yang menanggung biaya pembebasan lahan perlu melakukan perhitunan lebih teliti. Apabila badan usaha yang menanggung biaya pembebasan lahan, biaya investasinya menjadi besar dan jadi tak layak karena lalu lintas hariannya sedikit.Pungkasnya: “Dalam UU tanggung jawab pemerintah, kalau dibebankan di badan usaha tentu pengaruh ke kelayakan, yang belum masuk PSN”. ***MRT/2701

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *