Petugas ATC Bandara Palu Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menyerahkan santunan kepada ahli waris Anthonius Gunawan Agung, karyawan Air Nav yang meninggal akibat gempa di Sulawesi Tengah.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menyerahkan santunan kepada ahli waris Anthonius Gunawan Agung, karyawan Air Nav yang meninggal akibat gempa di Sulawesi Tengah.

JAKARTA, MARITIM.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris Anthonius Gunawan Agung, karyawan Air Nav yang meninggal akibat gempa di Sulawesi Tengah. Santunan diserahkan oleh  Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, di sela-sela diskusi Keselamatan Penerbangan Nasional yang dilaksanakan di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (4/10).

Dalam kesempatan itu, alm. Agung telah mendapat penghargaan atas jasanya selama bertugas sebagai Air Traffic Controller (ATC) di bandara Mutiara Sis Al-Jufrie, Palu. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Saat terjadi gempa berkekuatan 7,4 SR, Agung tidak segera lari dan menyelamatkan diri seperti karyawan lainnya. Ia masih menunggu pesawat udara yang hendak tinggal landas dan memastikan benar-benar lepas landas dengan sempurna.

Setelah itu Agung segera menyelamatkan diri dengan melompat dari lantai empat Menara ATC tempat dia bekerja mengendalikan pesawat yang hendak terbang dan mendarat. Dia mengalami patah tulang pada kaki dan lengannya, dan akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

Dari kecelakaan kerja ini, BPJS TK memberikan santunan kepada almarhum yang diterima oleh ahli waris. Namun BPJS tidak merinci besaran santunan tersebut. Hanya disebutkan, santunan kecelakaan kerja dan kematian itu sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS TK.

Menurut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, Air Nav merupakan peserta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, Agung  berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan akan diserahkan langsung kepada ahli warisnya.

Pihaknya saat ini juga sedang melakukan konfirmasi terkait peserta BPJS TK yang menjadi korban gempa dan tsunami di Sulteng. “Kami akan pastikan hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat disampaikan kepada ahli waris yang berhak”, tutur Krishna.

Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat meringankan beban dan menghapus sedikit duka dari wajah keluarga yang ditinggalkan.

***Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *