UJI KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG JELANG NATARU

Salah satu pelabuhan yang fokus jelang Nataru
Salah satu pelabuhan yang fokus jelang Nataru

Paciran Jatim, Maritim

 

Read More

DALAM rangka mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) minta seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) lakukan uji kelaiklautan kapal penumpang. Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenla) Kemenhub Agus H. Purnomo mengatakan uji kelaiklautan kapal penumpang akan dilakukan di 52 pelabuhan yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang.

 

Saat mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan kerja di Pelabuhan Paciran, Lamongan, Sabtu (20/10/2018), Dutjenla jelaskan kepada awak media:  “Saya perintahkan kepada seluruh jajaran UPT melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, mulai tanggal 5 Oktober- hingga 5 November 2018, serta melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan angkutan Natal dan tahun baru nanti”.

 

Pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut No: UM.008/84/3/DJPL-18, tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP). Dalam laporan uji kelaiklautan kapal penumpang yang disampaikan harus berisi nomor registrasi kapal, nama marine inspector penanggungjawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.

 

Ditambahkan jika dalam pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian yang bersifat mayor, akan diberikan waktu kepada operator kapal untuk lakukan pemenuhan atas ketidaksesuaian tersebut paling lambat pada 20 Desember 2018. Ujar Dirjenla pula: “Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan ketidaksesuaian tersebut belum dipenuhi, maka kapal akan dilarang beroperasi sampai rekomendasi perbaikan dipenuhi”.

 

Lebih jauh dikatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada para Kepala Kantor UPT yang tidak melaksanakan instruksi ini sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan kelaiklautan kapal menjadi prioritas utama bagi Kemenhub dalam mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, agar masyarakat dapat menggunakan jasa transportasi laut dengan aman, selamat, tertib dan nyaman.

 

Sebagai informasi, Ditjenla akan membuka Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 mulai tanggal 18 Desember 2018 sampai dengan 8 Januari 2019 dengan jumlah kesiapan sebesar 1.293 unit kapal dan kapasitas angkut penumpang hingga sekitar 3.415.818 orang.***MRT/2701

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *