ALFI Persoalkan Kewenangan Bea & Cukai Dapat Gugurkan SKA Barang Impor

Widijanto, Ketua ALFI DKI Jakarta
Widijanto, Ketua ALFI DKI Jakarta (poto:maritim)

JAKARTA-MARITIM: Pengusaha logistik mempertanyakan kewenangan Ditjen Bea dan Cukai yang kini bisa menggugurkan dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKA) untuk kegiatan importasi melalui Pelabuhan Laut maupun Bandar Udara.

Widijanto, Ketua DPW Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mengungkapkan SKA dibuat oleh goverment asal barang sebagai dokumen pendukung masuknya barang impor ke Indonesia berdasarkan perjanjian dagang internasional.

Namun, kata dia, kini dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No: 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, saat ini jika importir terlambat menyerahakan SKA, maka dokumen tersebut bisa digugurkan atau dibatalkan oleh Bea Cukai di Pelabuhan, dan tarif bea masuk impor kembali ke harmonize system (HS) code yang ada.

Yang jadi pertanyaan pelaku usaha, kata Widijanto, SKA merupakan persyaratan dari Kementerian Perdagangan untuk mengurangi beban bea masuk antar negara yang telah melakukan kesepakatan perdagangan.

“Namun dengan adanya PMK 229 itu, SKA bisa digugurkan secara sepihak. Apakah hal ini juga terjadi di negara lain?,” tanya Widijanto.

Oleh karena itu, AlFI mendesak agar aturan PMK 229/2017 itu direvisi, dan ALFI sudah menyurati Kemenkeu dan Presiden RI.

“Kami melihat PMK 229 itu tumpang tindih dengan aturan d Kemendag dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dalam aktivitas perdagangan internasional. Kalau gak diperlukan SKA, ya sekalian saja tidak perlu ada persyaratan itu dalam importasi,”paparnya.

Widijanto mempertanyakan, SKA merupakan dokumen asal barang yang dipersyaratkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), sedangkan pihak Ditjen Bea dan Cukai mengawasi pendapatan negara dari bea masuk.

“Jadi pertanyaanya SKA ini jadi domainnya siapa? Kemendag atau Kemenkeu. Sesuai UU No:7/2014 merupakan domainnya Kemendag. Tetapi kok yang bisa menggugurkan SKA itu justru Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” tegas Widijanto.(Akhmad Mabrori/hb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *