Wisman Pengunjung Bali Akan Dikenai Retribusi US$.10

Turis asal India yang mengunjungi Bali
Turis asal India yang mengunjungi Bali

DENPASAR – MARITIM : Mencermati fenomena yang muncul dalam rencana menarik manfaat dari kunjungan wisatawan mancanagera (wisman) akhir-akhir ini, dapat ditarik kesimpulan adanya “benang merah” pemikiran antara Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat dengan Gubernur Bali I Wayan Koster. Kalau Gubernur NTT “ngotot” gelar wacana untuk menarik kontribusi sebesar US$.300 bagi tiap wisman yang akan berkunjung ke habitat Komodo, maka Gubernur Bali berniat menarik kontribusi sebesar US$.10 kepada tiap wisman yang berniat liburan di Pulau Dewata.

Pertanyaannya: 1. Apakah penerepan ketentuan tersebut tak akan bertubrukan dengan kebijakan pemerintah pusat, dan 2. Untuk apa tujuan penarikan kontribusi tersebut?

Read More

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk memungut retribusi dari para wisatawan yang datang ke Pulau Dewata. Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan agar retribusi itu dibebankan kepada para wisman, yang menurut Gubernur Bali dimaksud untuk digunakan sebagai biaya pelestarian lingkungan alam dan budaya Bali. Raperda tersebut saat ini telah diserahkan kepada DPRD Provinsi Bali. Ternyata mayoritas fraksi di DPRD menyetujui hal tersebut untuk segera diberlakukan di Bali.

Terkait hal tersebut, Anak Agung Gede Yuniartha Putra Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Selasa lalu berucap: “Tentu ini masih dibahas, Pak Gubernur berencana akan memungut US$ 10 setara Rp 140.000 untuk turis asing yang datang ke Bali,”

Menjawab pertanyaan: untuk apa nantinya uang tersebut, Kadispar Bali menjelaskan: “Tujuannya untuk pembangunan pariwisata Bali, seperti membangun dan memelihara infrastruktur jalan ke destinasi-destinasi wisata, pelestarian budaya, menjaga lingkungan dan lain-lain”.

Menurutnya, rencana tersebut masih terus dibahas. Serta, harus mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait. Nantinya, biaya US$ 10 per orang itu akan dikenakan melalui biaya tiket pesawat udara maupun kapal laut dengan tujuan ke Bali.

Pungkas Kadispar Bali: “Dalam rangka sosialisasi Raperda itu, kami juga akan lebih dulu bicara dengan pihak airlines, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta para pemangku kepentingan industri periwisata di Bali. Sampai saat ini, semua aspek masih terus kami bahas” . (Erick Arhadita)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *