Pengadilan Tinggi DKI Kukuhkan Hukuman Mantan Pejabat Kemenhub Dua Tahun Penjara

Prof. Marhias Tambing
Prof. Marhias Tambing

JAKARTA – MARITIM : Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengukuhkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penggelapan tanah milik KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) oleh terdakwa Muh. Harun Let Let dengan hukuman 2 tahun penjara. Dalam  putusan ini, majelis hakim memerintahkan Harun tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sesuai keputusan pengadilan.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai  Sudirman WP. SH, MH, dalam keputusannya menyatakan, terhukum Harun Let Let terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan tanah milik KPI di Muara Gembong, Kab. Bekasi, Jawa Barat. Keputusan banding nomor 247/PID/2019/PT. DKI ini ditandatangani oleh majelis hakim pada  25 Juli 2019.

Read More

Dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, mantan pejabat Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan itu divonis hukuman 2 tahun penjara karena terbukti menggelapkan 17 sertifikat tanah milik KPI di Muara Gembong, Bekasi. Vonis bernomor 217/Pid.B/2019 /PN Jakpus tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Desbenneri Sinaga,SH,MA  dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Mei 2019.

Kuasa hukum Harun kemudian mengajukan banding, tapi PT DKI Jakarta menolak banding tersebut dengan tetap menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi DKI yang mengukukuhkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap menghukum Harun Let Let 2 tahun penjara,” kata Presiden KPI Prof. Dr. Mathias Tambing di Jakarta, Selasa (10/9).

Dengankeputusan ini , pihaknya akan segera mengurus semua sertifikat yang digelapkan terdakwa, sehingga KPI dapat menguasai kembali seluruh tanahnya di Muara Gembong. “KPI akan segera mengurus karena tanah itu dibeli dari uang KPI yang diperoleh melalui iuran anggota,” tegasnya.

Prof. Mathias menjelaskan, Harun Let Let didakwa menggelapkan 17 sertifikat tanah milik KPI di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Kab. Bekasi. Kasus ini terjadi tahun 2014-2016 setelah Harun ditumbangkan dari kepengurusan KPI melalui Munas Luar Biasa (Munaslub) KPI di Jakarta pada April 2001.

Pada kepengurusan KPI periode 1997-2002 Harun sebagai Bendahara, sedang Ketua Umumnya adalah Iskandar B. Ilahude. Pada periode itu, KPI membeli tanah seluas 50 Ha di Kampung Poncol, Desa Pantai Harapan Jaya, Kec. Muara Gembong, Bekasi, untuk pendidikan dan pelatihan (diklat) pelaut anggota KPI.

Namun langkah kepengurusan Iskandar- Harun itu digugat oleh para pelaut anggota KPI yang berbuntut Munaslub KPI di Jakarta pada April 2001. Munaslub didukung pemerintah, DPP KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan ITF (International Transport Worker’s Federation), afiliasi KPI yang bermarkas di Inggris.

Gugatan tersebut karena KPI di bawah kepemimpinan Iskandar tidak membela kepentingan pelaut tapi mengedepankan kepentingan pribadi. Selain itu, Iskandar dan Harun bukan profesi pelaut tapi berstatus PNS di Ditjen Perhubungan Laut, sehingga bertentangan dengan ketentuan nasional (UU No.21/2001 tentang Serikat Pekerja) dan Konvensi ILO No.87/1948 dan No. 93/1998 yang telah diratifikasi pemerintah RI.

Dalam Munaslub itu, Hanafi Rustandi terpilih menjadi Ketua Umum KPI dan Mathias Tambing sebagai Sekjen. Munaslub juga memerintahkan pengurus baru untuk mengurus tanah yang dibeli oleh Iskandar-Harun dan tetap menjadi hak milik KPI.

Setelah dilengserkan, Iskandar dan Harun tidak menyerahkan sertifikat tanah yang dibelinya itu kepada pengurus KPI yang baru. Setelah Iskandar meninggal tahun 2010, Harun minta Sifanda (isteri alm.) menyerahkan 17 sertifikat tanah kepada Faisal Harun (anak Harun). Penyerahan dilakukan di rumah Sifanda, kawasan Sumur Batu, Jakarta Pusat.

“Ke-17 sertifikat tanah itu ternyata telah direkayasa dan hak miliknya diubah menjadi atas nama oknum pengurus (Iskandar-Harun) dan keluarganya. Di sinilah terjadi penggelapan tanah milik KPI, sehingga kami laporkan ke Polda Metro Jaya yang akhirnya Harun disidangkan di PN Jakarta Pusat,” kata Prof. Mathias Tambing.

Tersangka baru

Setelah Harun, tambah Mathias, PN Jakarta Pusat akan mengadili beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan tanah di Muara Gembong. Yos Milano (Wakil Bendahara KPI semasa kepemimpinan Iskandar B. Ilahude) telah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia dituduh ikut terlibat dalam penggelapan tanah tersebut.

Polisi sedang melengkapi berkas pemeriksaan Yos Milano untuk diserahkan kepada Kejaksaan yang kemudian akan disidangkan di pengadilan. Sedang Faisal Harun (anak Harun Let Let) yang juga akan diperiksa Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan pula akan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Menurut Prof. Mathias Tambing, dalam sidang terdakwa Harun terungkap kedua orang itu telah menjual tanah kepada seorang pengusaha (AM) yang diduga menggunakan akte jual beli (AJB) palsu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Harapan Jaya dan Camat Muara Gembong dalam kesaksiannya di pengadilan. Kedua saksi menegaskan tidak pernah menandatangani AJB dalam jual beli tanah yang dilakukan oleh Faisal dan Yos Milano dengan AM. “Dengan AJB palsu itu, sertifikat tanah milik KPI tersebut telah berubah menjadi atas nama orang lain,” tutup Mathias Tambing.  (Purwanto).

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *