Menaker Minta Pekerja Komorbid, Ibu Hamil dan Menyusui Bekerja Dari Rumah

JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki penyakit bawaan (kormobid), ibu hamil, atau menyusui, dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Jawa-Bali dari 3-20 Juli 2021.

“Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah,” kata Menaker saat memimpin Rapat Koordinasi PPKM Darurat dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Wilayah Jawa-Bali, Kadin, dan Apindo, secara virtual, Jumat (8/7/2021).

Read More

Dalam arahannya, Menaker Ida juga minta pekerja yang menggunakan kendaraan umum menggunakan masker rangkap agar bisa lebih terlindungi dari penularan Covid-19 varian baru seperti Delta.

Selanjutnya, ia meminta para pengusaha segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya, dengan cara mengkonsultasikan kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Sehingga dapat dipastikan usahanya masuk pada sektor esensial, non-esensial, atau kritikal.

“Ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat,” jelasnya.

Menaker juga minta perusahaan di Jawa dan Bali melakukan tes Covid-19 secara berkala kepada para pekerjanya dengan metode sampling. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Misalnya, bila positivity rate-nya (rasio positif Covid-19) mencapai 10 persen, maka proses kerja di perushahan seharusnya dihentikan. Sementara jika positive rate di atas 5 persen, maka pihak perusahaan harus memperketat protokol kesehatan.

“Bila positive rate di bawah 5 persen, meskipun masih normal, namun tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Ida.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badang Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati menyatakan, hingga saat ini sebagaian besar institusi masih kurang menaati penggunaan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, maupun pelaksanaan Worf From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

“Jadi kami memerlukan dukungan dari sektor ketenagakerjaan untuk selalu mengingatkan semua pelaku usaha untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar Raditya.

BNPB meminta dukungan Disnaker yang memiliki kewenangan pengaturan ketenagakerjaan mampu mendorong seluruh masyarakat, khususnya yang tergabung dalam kegiatan ketenagakerjaan bisa melaksanaan prokes sebaik-baiknya.

Pengurangan staf

Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid sangat mendukung seluruh program pemerintah dalam mengatasi COCID-19. Alasannya, fokus penanganan kesehatan sangatlah penting.
Ia yakin bahwa untuk memulihkan ekonomi, kita harus membangkitkan kesehatan terlebih dahulu. Namun, Arsjad meminta pemerintah tetap mempertahankan operasional industri padat karya.
Menurutnya, walau pun roda ekonomi berjalan lambat, itu masih lebih baik dari pada sama sekali tidak berjalan. Namun, operasional industri padat karya harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kabid Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto mendukung keinginan Ketua Umum Kadin agar pemerintah mempertahankan industri padat karya. Hal itu didasarkan pada dua alasan.

Pertama, Apindo tidak mempersoalkan jika terjadi pengurangan 50% pada staf produksi/pabrik dan 10% untuk staf office atau pelayanan administrasi perkantoran sebagaimana instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021.

Ia menekankan hal tersebut untuk mencegah kebingungan pelaku usaha yang berada di lapangan karena munculnya tafsir atas instruksi tersebut bahwa yang dimaksud 50 persen itu produksinya, bukan staf produksinya.

“Kalau produksinya yang berkurang sampai 50 persen, maka industri pasti tidak berjalan sama sekali. Semua pabrik bisa gulung tikar karena industri garmen, industri sepatu yang padat karya itu prosessnya ban berjalan. Jadi tidak mungkin (produksi dikurangi sampai 50 persen), dan itu sudah diketahui oleh pemerintah,” kata Harijanto.

Kedua, karena ekspor produk padat karya diizinkan sejak awal, maka para industri ekspor ini sudah membuat komitmen delivery kepada pihak pembeli di luar negeri yang keadaannya sudah normal, seperti Amerika, China, dan Eropa.
“Jadi delivery itu harus tetap berjalan,” ucapnya. (Purwanto).

 

 

 

Related posts