Respon Aspirasi Pekerja, Kemnaker Gencarkan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah

JAKARTA-MARITIM: Ketentuan Upah Minimum (UM) 2002 hanya berlaku untuk pekerja buruh yang bekerja maksimal 1 tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun harus diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan setempat.

Jika ada perusahaan yang memberikan upah senilai UM atau bahkan di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Selain pidana, perusahaan juga terancam denda antara Rp100 juta sampai Rp400 juta.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat menerima perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA (Pelayanan Terpadu Satu Atap) Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Menjelang berlakunya UM yang berlaku mulai 1 Januari 2002, menurut Dirjen, Kementerian Ketenagakerjaan akan menggencarkan sosialisasi tentang struktur dan skala upah di semua perusahaan. Ini dimaksudkan agar setiap perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji berdasarkan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.

“Kami akan meminta semua perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan,” tegas Dirjen melalui siaran pers Humas Kemnaker yang diterima Maritim Sabtu (20/11).

Menurut Dirjen Putri, stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Penerapan skala upah di perusahaan merupakan wujud perlindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

“Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut,” ucapnya.

Dirjen menegaskan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

Sanksi pidana yang dikenakan terhadap perusahaan adalah kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya Rp400 juta.

“Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera laporkan ke kami, ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker di kabupaten/kota,” tandasnya.

Terkait hal ini, pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Namun demikian, Dirjen Putri meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar juga aktif melaporkan kepada Kemnaker/Disnaker jika menemukan perusahaan membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan harus segera melapor jika masih ada pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun tapi upah ternyata setara UM, atau bahkan di bawah UM,” tegasnya. (Purwanto).

 

Related posts