Maritim, Jakarta
Lahirnya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 152/2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di pelabuhan membuat cemas pelaku usaha bongkar muat. Sebab, dalam regulasi itu menyebutkan BUP (Badan Usaha Pelabuhan) dalam hal ini Pelindo dapat melakukan kegiatan bongkar muat tanpa harus memiliki ijin khusus tentang bongkar muat. Untuk itu, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) meminta agar regulasi tersebut direvisi.
H.M Fuadi, Ketua Umum DPP APBMI di sela-sela Rapat Pleno orgniasasi hari ini, Kamis (26/1/2017) di Jakarta mengatakan, salah satu rekomendasinya adalah meminta agar PM 152/2016 sebagai hasil revisi dari PM.60/2014 itu kembali direvisi agar tidak menyimpang dari spirit Undang –Undang Pelayaran Nomor 17/2018 sebagai acuannya.
Di Undang-Undang Pelayaran Nomor 17/2008 pada Pasal 32 dikatakan bahwa kegiatan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal dilakukan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk itu (ijin khusus bongkar muat). Hal itu juga telah dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20/2010 tentang Angkutan Perairan dan juga dipertegas kembali di PM 60/2014.
Namun, kini lahirnya PM 152 /2016 sebagai revisi dari PM.60/2014 menyebutkan kegiatan bongkar muat dilakukan oleh perusahaan bongkar muat, angkutan laut nasional (untuk pelabuhan yang tidak ada perusahaan bongkar muat) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memiliki konsesi (Pasal 2 ayat 2).
Dikatakan HM Fuadi, selama ini di sejumlah wilayah telah terjadi perbedaan pandang antara PBM dan Pelindo dan berpotensi ketegangan soal bongkar muat. Kini dengan PM 152 itu makin membuat PBM resah, karena apa yang dipertahankan oleh PBM bahwa usaha bongkar muat harus dilakukan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk itu menjadi tak berarti ketika regulasi membolehkan BUP melakukan kegiatan usaha itu, tak harus PBM seperti diamanatkan dalam undang-undang tersebut di atas.
HM Fuadi menambahkan, pihaknya telah menyiapkan konsep bermitra dengan Pelindo I-IV untuk bermitra secara business to business (b-to-b). Perusahaan bongkar muat juga sudah melakukan investasi berbagai peralatan di pelabuhan guna percepatan arus barang, sehingga hal ini perlu mempertajam kesamaan visi dan misi yang saling menguntungkan. [A.Habib]