Maritim, Jakarta
Sebagai rangkaian akan dilaksanakannya Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) DPD Organda DKI Jakarta pada pada 9 Februari 2017, Unit Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) hari ini, Kamis 2 Fabruari 2017 menyelenggarakan Musyawarah Kerja Unit ke-1. Acara diselenggarakan di Gedung Training Center Blue Bird Jakarta dan dibuka oleh Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan.
Isu Zero Overtonase dan pembatasan usia angkutan truk menjadi topic utama dalam musyawarah kerja ini. Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan dalam salah satu sambutannya mempertanyakan komitmen dan solusi dari pemerintah dalam hal kebijakan yang telah dibuat terkait zero overtonase dan pembatasan truk. Jangan hanya melemparkan kebijakan begitu saja sebagai pencitraan namun hanya hangat di awal dan implementasinya lemah.
Sementara itu, Ketua Unit Angsuspel Organda DKI Jakarta, Hally Hanafiah mengatakan, selain masalah Zero overtonase dan pembatasan usia armada, pihaknya kini juga fokus untuk penataan operasional di lingkungan Pelabuhan Priok. Antara lain, upaya ikut dalam sistem TID yang diterapkan di sejumlah terminal seperti JICT, Koja. “Kita sudah sampaikan kepada Otoritas Pelabuhan Priok dan telah mendapatkan respon positif untuk masalah TID, kini proses masih terus berjalan. Semoga akhir februari ini targetnya sudah terealisasi,” kata Hally Hanafiah.
Masalah-masalah yang dihadapi dengan usulan solusinya Angsuspel dari Muskernit ini akan disampaikan sebagai masukan dalam Mukerda nanti untuk menjadi bagian program kerja DPD Organda DKI Jakarta.
Sementara itu, menyoal kebijakan zero overtonase dan pembatasan usia truk, Ketua Bidang Angkutan Barang, DPP Organda, Ivan Kamajaya., mengatakan, dampak dari kebijakan itu (jika diterapkan secara konsisten) maka pihak pengusaha truk harus melakukan investasi yang cukup besar.
Untuk itulah, pihak Organda mengusulkan 4 hal yang perlu dilakukan pemerintah sebagai bentuk solusi agar kebijakan itu dapat berjalan maksimal.
Pertama, bea masuk pembelian truk asal Eropa dan China harus nol persen seperti halnya armada yang dibeli dari Jepang. “Selama ini bea masuk pembelian truck adalah 40 persen. Ini sangat memberatkan. Mindset pemerintah harus dirubah soal pajak. Idealnya pajak pengusaha itu adalah hasil usaha, bukan modal usaha di awal sudah dikenakan pajak yang cukup besar itu (40 persen). Kalau ini bisa dilakukan maka sebagai gambaran, jika kena pajak (bea masuk) kita hanya bisa membeli 5 armada dan jika pajak (bea masuk) di-nol kan maka bisa dapat 8 armada,” kata Ivan.
Usulan kedua adalah, regulasi tentang sumbu depan truck agar disesuaikan dari semula kapasitas 6 ton menjadi 9 ton dengan spesifikasi teknologi yang terkini. Sedang ketiga pihak Organda meminta agar ketentuan JBI (jumlah beban ijin) ditingkatkan. Ke empat usulannya adalah kebijakan penggunaan ban agar dirubah dari pola bias (isi dua) menjadi isi tunggal namun melebar, sehingga dengan model ban seperti ini maka jika overtonase ban tidak akan jalan dengan baik. (A.Habib)