Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 7.500 orang telah mendaftarkan diri sebagai peserta program perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja di luar negeri sejak diluncurkan pada 1 Agustus lalu.
“Sebagai lembaga negara penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS memberikan komitmen untuk menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2017,” kata Direktur Perencanaan Strategis dan TI (Teknologi Informasi), Sumarjono.
BPJS TK m,encatat sda 21 kota/kabupaten yang merupakan kantong TKI dengan jumlah yang cukup besar. “Kami memastikan infrastruktur dan layanan yang diberikan di kota-kota tersebut mampu mengantisipasi lonjakan pendaftaran program perlindungan TKI”, ujar Sumarjono saat meninjau Kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) di Malang yang merupakan salah satu kantung TKI di wilayah Jawa Timur.
Ia menambahkan, calon pekerja yang akan bekerja ke luar negeri cukup banyak. Hal ini berdampak pada pendaftaran perlindungan TKI yang tinggi. Dalam kurun waktu 5 hari setelah peluncuran, calon TKI yang mendaftar mencapai 7.500 peserta.
“Tingginya jumlah TKI yang mendaftar ini semakin mendorong kami untuk memastikan program perlindungan bagi TKI ini harus berjalan sebagaimana mestinya. Ke depan, kami akan menjajaki kemungkinan penempatan karyawan BPJS Ketenagakerjaan di kantor P4TKI. Sehingga para calon TKI atau TKI mudah mendapatkan informasi dan akses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dalam satu atap,” ungkap Sumarjono.
Hingga saat ini, sebanyak 11 Kantor Wilayah, 122 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis siap melayani pendaftaran serta pelayanan klaim seluruh peserta atau calon peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan infrastruktur fisik dan non fisik yang dimiliki, diharapkan dapat memenuhi ekspektasi seluruh stakeholder dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Perlu diketahui, perlindungan jaminan sosial kepada TKI ini berawal dari DPR dan sejumlah kajian. Meliputi hasil pembahasan panitia kerja (Panja) Komisi IX DPR RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disampaikan kepada Presiden RI dan Kementerian Ketenagakerjaan, hasil kajian oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.**Purwanto.