NELAYAN PANTURA JATENG TUNTAS BAYAR PNBP

Semarang  – Maritim.

NELAYAN pantura Jateng, menurut Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) telah tuntas bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Saifuddin Direktur Perizinan dan Kenelayan, DJPT KKP, katakan saat ini pembayaran PNBP telah capai 94%. Sedang jumlah pemilik kapal yang telah lunasi PNBP mencapai 119 orang. Jelasnya: “Para pemilik kapal di Rembang, Pati dan Kendal yang sudah bayar PNBP mencapai 119 orang atau secara keseluruhan 94% “.

Read More

Menurutnya, proses yang belum rampung adalah mengurus balik nama dan perubahan alat tangkap pengganti yang ramah lingkungan. Penggantian alat tangkap, tergantung jenis ikannya. Untuk menangkap cumi maupun kakap, alat tangkapnya harus ramah lingkungan. Sejalan dengan itu nelayan juga bersiap mengganti alat tangkap sesuai batas waktunya.

Heri, pemilik kapal asal Juwana, merasa lega bisa menuntaskan pembayaran PNBP. Sedang Mustakhim, nelayan asal Rembang berharap pemerintah kenalkan teknologi pembayaran PNBP yang tertib. Setelah pemerintah ijinkan mereka kembali beroperasi, nelayan cantrang Tegal sudah berangkat melaut. Mengutip Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tegal, Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) sebutkan 259 kapal cantrang berukuran 30 gros ton (GT) ke atas sudah berangkat melaut membawa surat keterangan melaut (SKM). Untuk kapal di bawah 30 GT ada 12 armada yang melaut berdasar izin penangkapan ikan (SIPI) cantrang hasil perpanjangan di DKP Jateng. Namun, operasi mereka dibatasi sampai Juni 2018. Menurut Ketua PNKT Riswanto, Rabu kemarin: “Saat ini mereka melaut setelah terpaksa tandatangani pernyataan, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pembayaran kredit”.

Masih menurut Riswanto, KKP wajibkan pemilik kapal cantrang 30 GT ke atas memilih alat tangkap sesuai pilihan yang diizinkan untuk menghitung tarif pembayaran PNBP yang sesuai ukuran kapal. Rerata pemilik kapal memilih alat tangkap berdasar tarif termurah meskipun pada kenyataannya mereka masih dapat menggunakan cantrang. Sebagai gambaran, jika memilih alat tangkap jaring insang (gillnet) hanyut oseanik, pemilik kapal cantrang ukuran 30-60 GT harus membayar pungutan hasil perikanan (PHP) Rp462.188 per GT dan pungutan pengusahaan perikanan (PPP) Rp39.900 per GT, berdasar PP No 75/2015.

KKP kemudian menerbitkan bukti pelunasan PNBP yang dibayarkan pemilik kapal cantrang 30 GT ke atas, tetapi bukti pelunasan itu tak tertulis nomor SIPI. Ujar Riswanto: “Pemilik kapal cantrang 30 GT ke atas masih resah. Meskipun sudah bayar PNBP ukup besar tetapi mereka belum dapat kepastian usaha”. ***ERICK A.M.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *