Bersifat Ad Hoc, Satgas Pengawasan TKA Bisa Diperpanjang

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf didampingi Menaker Hanif Dhakiri memberi keterangan seusai pembentukan Satgas Pengawasan TKA di Jakarta.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf didampingi Menaker Hanif Dhakiri memberi keterangan seusai pembentukan Satgas Pengawasan TKA di Jakarta.

JAKARTA, MARITIM.

Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) guna memperkuat pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia. Pembentukan Satgas melalui Surat Keputusan Menaker No 73 Tahun 2018 ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR, sebagai respons terbitnya Peraturan Presiden Nomo 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

Kebijakan itu menyebutkan perlunya pengawasan TKA, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun keimigrasian. “Kita bersama-sama membentuk satgas pengawasan TKA yang akan bekerja dalam 6 bulan ke depan, setelah itu akan kita evaluasi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam konferensi pers di Kemnaker, Kamis (17/5).

Dikatakan, berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia terbuka dan tidak melarang keberadaan TKA. Namun UU tersebut mengamanatkan pengaturan dalam penggunaan TKA.

“Pemerintah telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA dan menindak tegas TKA yang masuk secara illegal,” tegasnya.

Satgas Pengawasan TKA diketuai oleh Iswandi, Direktur Bina Penegakan Hukum Ditjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan. Ia didampingi dua wakil ketua, yaitu Direktur Pengawas dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Direktur Pengawasan TKA Ditjen Binapenta Kemnaker. Sedang anggota satgas sebanyak 45 orang berasal dari 24 kementerian/lembaga.

Menurut Hanif, Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.

“Misalnya untuk pengawasan TKA bidang pertambangan, secara teknis akan banyak melibatkan Kementerian ESDM. Di bidang kesehatan, akan melibatkan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Satgas Pengawasan TKA ini, lanjut Menaker, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Tim Pengawas Orang Asing (Timpora). Timpora bertugas mengawasi WNA secara umum, sedangkan satgas fokus mengawasi TKA.

“Kalau satgas levelnya direktur, timpora level dirjen. Jadi tidak akan tumpang tindih. Akan dikoordinasikan terus secara intensif,” tukasnya.

Ditambahkan, Satgas Pengawasan TKA bersifat ad hoc dan dibentuk untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang. Ketua Satgas akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menaker paling sedikit setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

TKA illegal

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, pada prinsipnya DPR tidak menolak TKA selama prosedurnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dia menyebut fakta di lapangan tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat TKA illegal yang tidak sesuai prosedur.

“Ini untuk menjawab agar tidak terjadi keresahan di masyarakat. Memberikan keyakinan bagi publik bahwa TKA itu harus sesuai aturan dan diawasi,” jelasnya.

Menurut dia, DPR juga akan membuat semacam tim pengawas TKA. Jadi, dua-duanya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker  Sugeng Priyanto menambahkan, satgas akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan TKA secara selektif dan prioritas. Segala hal yang berhubungan dengan pembiayaan, satgas menggunakan anggaran dari kementerian/lembaga masing-masing. ***Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *