GUGATAN PROPYEK PLTU CELUKANBAWANG II DITOLAK

Aksi damai warga Celukanbawang tolak PLTU
Unjuk rasa tolak vonis di PTUN Denpasar

Denpasar, Maritim

GUGATAN yang ditujukan kepada Gubernur Bali, terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukanbawang tahap II kapasitas 2×330 MW ditolak hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, yang terdiri dari Hakim Ketua A.K Setiyono, serta anggota Himawan Krisbiyantoro, dan Anita Linda Sugiarto. Mereka menerima eksepsi tergugat yang katakan bahwa para penggugat dinilai tak memiliki kepentingan mengajukan gugatan.

Keputusan didasari tak adanya bukti nyata mengenai dampak terhadap lingkungan dan kesehatan akibat pembangunan PLTU Clb II. Penggugat, warga desa Celukanbawang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali dinilai hanya berasumsi kemungkinan dampak lingkungan yang terjadi akibat pembangunan PLTU itu. Selain itu, dampak pada penurunan hasil kebun kelapa akibat pembangunan PLTU tidak diterima. Keputusan ini juga diperkuat keterangan saksi tergugat yang menyatakan tak ada penurunan tangkapan ikan yang lebih bergantung musim, dan bukan disebabkan adanya PLTU.

Hakim lebih menerima keterangan saksi tergugat yakni warga desa yang setuju terhadap pembangunan. Menurut warga yang setuju pembangunan PLTU, munculnya penolakan terpicu harga tanah yang tidak disepakati para penolak, yang menginginkan harga penjualan tanah sebesar Rp.200 juta per are, sedang harga yang ditawarkan investor hanya berkisar Rp.5 juta-Rp.50 juta per are.

Akan Banding: Terkait keputusan itu, I Wayan “Gendo” Suardana kuasa hukum fihak penggugat, mengatakan akan melakukan banding atas keputusan hakim. Menurutnya, keputusan hakim justru tidak adil dengan melihat warga yang merupakan penggugat tidak memiliki kepentingan atas pembangunan PLTU tersebut. Dia tidak menyepakati putusan hakim yang menyatakan kebun warga tak bermasalah, pencarian nelayan tak terdampak, dan kondisi tanah akan dibangunnya PLTU sebagai lahan kosong. Ujarnya, Kamis lalu: “Letak permasalahannya majelis hakim tak mau memeriksa ke lapangan, dikatakan lahan kosong padahal banyak yang terdampak”.

Gendo tidak menyetujui bukti-bukti dampak lingkungan akibat pembangunan PLTU yang ditampilkannya dinilai hanya menampilkan kemungkinan belaka. Menurutnya, justru tergugat yang tidak menampilkan data ilmiah dalam persidangan. Kuasa Hukum Tergugat Hotman Paris Hutapea dinilai hanya menampilkan data yang bersumber dari Wikipedia dan Kaskus. Imbuhnya: “Pasti kami akan banding, karena kami memiliki alat bukti ilmiah”.

Hakim Tak Adil: Warga Penggugat Ketut Mangku Wijana menilai keputusan hakim tak adil atas penolakan gugatan pembangunan PLTU Clb II. Menurutnya, seharusnya hakim terjun ke lapangan melihat dampak pada lingkungan yang diakibatkan  pembangunan PLTU itu. Sebab selama ini, telah terjadi penurunan hasil perkebunan kelapa. Kalau biasanya dalam satu bulan terjadi panen dengan capaian 8.500 butir kelapa, kini, sejak ada PLTU di sana, panen dua bulan sekali merosot menjadi hanya 3.500.

Dia juga tak benarkan keterangan saksi tergugat yang mengatakan adanya persoalan harga tanah dibalik masalah ini. Mangku katakan tanahnya telah lama dilirik untuk pembangunan PLTU Celukanbawang, sejak tahap I. Di lokasi tersebut dia memiliki tanah seluas 3,6 hektar yang pernah ditawar Rp.100 juta. Namun, investor urung membeli. Mangku pastikan, andai gugatan itu diterima, tanahnya tetap tak akan dijual untuk pembangunan PLTU Clb II.

Kuasa Hukum Tergugat katakan keputusan yang dilakukan hakim sudah tepat mengingat lahan yang akan dibangun PLTU merupakan tanah kosong. Menurutnya, keputusan ini juga sesuai dengan pentingnya batu bara bagi industri di Indonesia. PLTU berbahan batubara dinilai tak timbulkan masalah, tetapi justru menyelamatkan industri di Indonesia. PLTU Clb I yang sudah beroperasi 5 tahun juga dinilai tak memiliki dampak lingkungan hidup. Hotman Paris justru curiga peran Greenpeace dalam gugatan ini. Ujar Hotman Paris: “Belakang ini tiap ada sidang, selalu ada bule di belakangnya.  Jadi terbukti ada orang luar, saya sudah bilang bagaimana mungkin tanah kosong menimbulkan hasil kelapa berkurang”.

Adapun gugatan atas keputusan Gubernur Bali yang memberi izin lingkungan kepada PLTU Celukangbawang untuk membangun pembangkit listrik 2×330 MW telah dilayangkan sejak Januari 2018. Gugatan didaftarkan ke PTUN Denpasar oleh tiga perwakilan yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Bali bersama masyarakat terdampak dan Greenpeace di Indonesia.

Aksi damai warga Celukanbawang tolak PLTU

Aksi Damai: Masyarakat yang mengatasnamakan diri Solidaritas Rakyat Tolak PLTU telah melakukan aksi damai di depan Gedung PTUN Denpasar sejak Kamis (16/8/2018) pukul 09.00 WITA. Perwakilan Solidaritas Rakyat Tolak PLTU/Greenpeace Hadi Priyanto menilai bahwa pembangunan PLTU Clb II akan merampas ruang hidup masyarakat. Menurut mereka sejak pembangunan tahap I, dampak negatif PLTU Celukanbawang sudah dirasakan nelayan. Sebelum ada PLTU, mereka tak sulit menangkat ikan di perairan sekitar Celukanbawang. Katanya: “Relokasi rumah-rumah warga sejak dahulu tidak berhenti untuk pembangunan hingga perluasan PLTU yang menggunakan bahan bakar batubara yang dapat merusak lingkungan”.

Ditambahkan, izin lingkungan Pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II, tak melibatkan masyarakat terdampak. Penerbitan SK Gubernur Bali tentang izin lingkungan Pembangunan PLTU Clb II dinilai cacat substansi hukum. Selain itu, perusahaan PLTU Celukanbawang dalam rencana pembangunan dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan rakyat. Imbuhnya: “Seharusnya Gubernur tak terbitkan Izin Lingkungan Pembangunan PLTU Clb II, dan harus melindungi hak sosial, ekonomi, dan budaya warganya dari perampasan ruang hidup”.

Gubernur Bali dinilai menutup mata atas perjuangan warga Celukanbawang. Padahal, warga Celukanbawang, sudah rela memberikan tanah, rumah, dan kuburan untuk direlokasi demi ketenagalistrikan di Bali. Solidaritas Rakyat Tolak PLTU meminta Gubernur Bali mencabut izin lingkungan PLTU Celukanbawang. Mereka juga meminta Majelis Hakim PTUN Denpasar memutuskan perkara gugatan warga untuk membatalkan SK Izin Lingkungan secara adil dan objektif. Pungkasnya: “Kami mendukung perjuangan warga Desa Celukanbawang dan warga desa sekitarnya untuk menolak PLTU Clb II”.***ERICK ARHADITA

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *