Jakarta, Maritim
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan perdana kasus dugaan kartel oleh tujuh perusahaan industri garam periode 2015-2016. Mereka dinilai melanggar Pasal 11 UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketujuh perusahaan importir garam tersebut adalah PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah, Niaga Garam Cemerlang dan Unichem Candi Indonesia. Kemudian PT Cheetam Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Investigator Utama KPPU, M Noor Rofieq, menjelaskan pemeriksaan dugaan kartel garam industri aneka pangan ini merupakan inisiatif dari KPPU. Di mana investigasi dilakukan terkait pengaturan importasi dan pemasaran garam industri aneka pangan yang mengakibatkan kenaikan harga jual di pasaran. Garam industri aneka pangan ini merupakan garam yang digunakan sebagai bahan makanan bagi industri makanan dan minuman.
“Kartel diduga karena ada fenomena kenaikan harga garam industri aneka pangan yang berkisar antara 80% sampai 115%. Dari harga pokok Rp1.050-Rp1.250 menjadi harga jual Rp1.900-Rp2.000. Sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” kata Rofieq, di ruang sidang gedung KPPU, Jakarta, Selasa (11/12).
Sidang perdana perkara digelar di KPPU, Selasa (11/12), dipimpin Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie. Dibantu Anggota Majelis Guntur Syahputra Saragih dan Yudi Hidayat.
Ditambahkan, pihaknya kini tengah menghitung kerugian yang dialami masyarakat akibat praktek kartel tersebut, yang selanjutnya akan jadi bahan pembuktian di persidangan selanjutnya selama 30 hari kerja ke depan.
“Dibukanya kasus ini karena inisiatif dari KPPU, di mana berangkat dari informasi media pada Maret 2015, bahwa industri makanan dan minuman sebagai pengguna industri sedang mengalami kesulitan garam,” ujar Rofieq.
Menurut Majelis Hakim, para terlapor diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyusun dan menyerahkan tanggapannya. (M Raya Tuah)