Dipaksa Setor Deposit Rp 1,5 M, ‘Manning Agent’ Bangkrut

Ketua Umum CIMA Gatot Cahyo Sudewo
Ketua Umum CIMA Gatot Cahyo Sudewo

JAKARTA, MARITIM.

Konsorsium Perusahaan Pengawakan Kapal Indonesia atau CIMA (Consortium of Indonesian Manning Agencies) sangat keberatan dengan akan diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) yang mewajibkan perusahaan  pengawakan kapal wajib menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito minimal Rp 1,5 miliar sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Read More

“Jika pemerintah tetap memaksakan perusahaan harus menyetor deposit Rp 1,5 miliar, manning agent akan kolaps alias bangkrut,” tegas Ketua Umum CIMA Gatot Cahyo Sudewo di Jakarta, Senin (12/11), sehubungan akan diterbitkannya sejumlah peraturan turunan dari UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja  Migran Indonesia (PPMI).

Keberatan CIMA tersebut, menurut Gatot yang ditemui Maritim, lantaran wajib setor dana dalam bentuk deposito Rp 1,5 miliar itu merupakan persyaratan bagi perusahaan untuk memperoleh Surat Ijin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Selain itu, perusahaan juga harus memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5 miliar.

Kewajiban itu disamakan dengan perusahaan lain yang merekrut dan menempatkan pekerja migran, khususnya TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke luar negeri. Kedua kewajiban itu tercantum dalam pasal 51 dan 54 UU PPMI.

“Keberatan CIMA ini telah kami sampaikan secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan. Kalau deposit Rp 1,5 miliar tetap dipaksakan pasti banyak perusahaan akan bangkrut,” kata Gatot.

Sebelumnya, seperti dimuat Maritim pada 9 November 2018, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Maruli A. Hasoloan, menyebut ada beberapa masalah yang belum disepakati instansi terkait. Antara lain, soal perizinan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta kewajiban perusahaan memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan minimal Rp 5 miliar dan wajib menyetor uang ke bank pemerintah dalam bentuk deposito minimal Rp 1,5 miliar sebagai jaminan untuk melindungi pekerja migran.

Kedua masalah tersebut, kata Maruli, tercantum dalam UU PPMI. Ketentuan mengenai perusahaan wajib memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) diatur dalam pasal 51. Sedang ketentuan perusahaan wajib memiliki modal disetor Rp 5 miliar dan menyerahkan deposito Rp 1,5 miliar diatur dalam pasal 54.

Uang jaminan ini akan digunakan untuk memenuhi hak-hak pekerja migran yang belum terselesaikan, misalnya santunan asuransi. “Kalau ada kasus seperti ini, maka uang jaminan ini dapat digunakan,” kata Dirjen.

Ditanggung asuransi

Kondisi persyaratan modal yang ditetapkan Pasal 54 (butir b) UU No.18/2017, kata Gatot, perlu dilakukan pembahasan secara detail karena sifat perlindungan yang berlaku terhadap awak kapal (pelaut) sangat berbeda. Atau dengan kata lain, perlindungan pelaut secara langsung ditanggung oleh prinsipal (Ship Owners/Ship Management) yang menempatkannya melalui kesepakatan internasional, dalam hal ini secara umum ditanggung oleh asuransi P&I (Protection and Indemnity). Sehingga pihak Ship Manning Agencies tidak perlu lagi menyiapkan dana pertanggungan asuransi (dana perlindungan) untuk pelaut yang bekerja diluar negeri, sementara yang dalam negeri ditanggung oleh asuransi dalam negeri.

Dengan demikian, deposit Rp 1,5 miliar seperti tercantum dalam Pasal 54 (butir b) tidak diperlukan bagi perusahaan perekrut dan penempatan awak kapal, karena sifat perlindungan pelaut berbeda dengan perusahaan perekrut tenaga kerja Indonesia lainnya (TKI),” terangnya.

Selanjutnya Gatot menjelaskan, selama ini perusahaan pengawakan kapal telah mendapat izin penempatan pelaut berupa usaha penempatan awak kapal. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 sebagai aturan turunan UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Dalam pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa badan usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penempatan dan perekrutan awak kapal dan persyaratan kepemilikan modal.

“Persyaratan kepemilikan modal dasar paling sedikit Rp 3 miliar dan modal disetor minimal  Rp 750 juta,” kata Gatot.

Ditambahkan, izin perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan itu berupa SIUPPAK (Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal). Hingga saat ini, perusahaan yang telah memperoleh SIUPPAK ada 111 perusahaan, termasuk anggota CIMA yang kini tercatat 47 perusahaan.

Terkait soal ini, Presdir PT Ratu Oceania Raya Deddy Herfiandi berharap perusahaan yang telah memperoleh SIUPPAK tetap dipertahankan. Tidak perlu dikutak-katik lagi, apalagi harus menyerahkan deposit miliaran rupiah karena akan memberatkan perusahaan.

“Deposit sebagai jaminan tidak perlu, karena semua pelaut di luar negeri telah dilengkapi dengan CBA (Collective Bargaining Agreement) yang di dalamnya antara lain berisi tentang jaminan asuransi,” tegasnya.

Terkait dengan MLC 2006 Amendments of 2014, Standard A2.5.2 – Financial Security, Ketua Umum CIMA menambahkan, sistem financial security harus sesuai dengan standar yang disyaratkan oleh bendera kapal,  baik dalam bentuk skema jaminan sosial, asuransi atau yang sejenisnya. Hal ini harus di sepakati sebelumnya oleh pemilik kapal atau organisasi kepelautan yang berkenaan.

Sistem financial security harus cukup untuk mengcover beberapa hal. Pertama, sisa pembayaran gaji dan hak-hak pelaut yang belum terbayarkan yang sesuai dengan isi dari perjanjian kerja laut, berkaitan CBA atau aturan nasional dari bendera kapal.

Kedua, semua pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan terkait dengan pelaut termasuk untuk biaya pemulangannya/repatriation. Ketiga, terkait kebutuhan  mendasar pelaut, seperti makan, pakaian, akomodasi, kebutuhan air minum, kesehatan, pemulangan pelaut sampai ke rumah.

***Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *