JAKARTA, MARITIM.
Konsorsium Perusahaan Pengawakan Kapal Indonesia atau CIMA (Consortium of Indonesian Manning Agencies) berkomitmen terus mengawal pembahasan rancangan peraturan turunan UU No.18/2017 tentang PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
Kepada pemerintah, CIMA mengusulkan agar PP (Peraturan Pemerintah) yang akan diterbitkan nanti tidak menimbulkan keresahan di kalangan perusahaan. Terutama soal kewajiban perusahaan untuk menyetor dana dalam bentuk deposito ke bank pemerintah sebesarRp 1,5 miliar, dan masalah perizinan dalam merekrut dan menempatkan pelaut di kapal.
Kedua masalah ini merupakan rangkuman hasil rapat kerja CIMA 2018 di Jakarta pada 5 Desember 2018 yang diikuti anggota konsorsium di seluruh Indonesia. Keputusan itu merupakan rekomendasi dari seluruh peserta raker yang dibagi dalam tiga kelompok. Hasil raker CIMA 2018 akan segera disampaikan kepada pemerintah cq. kementerian terkait.
Ketua Umum DPP CIMA Gatot Cahyo Sudewo mengatakan, semua perusahaan pengawakan kapal sangat khawatir bila pasal 54 b UU PPMI itu dituangkan dalam PP yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini. Pasal 54 b mewajibkan perusahaan menyetor deposit Rp 1,5 miliar sebagai jaminan ke bank pemerintah dan wajib memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) sebagaimana diatur dalam pasal 51.
Menurut Gatot, perlindungan bagi awak kapal telah diberikan oleh asuransi Protection and Indemnity(P&I) yang tercantum dalam CBA (Collective Bargaining Agreement) yang ditandatangani serikat pekerja (pelaut) dengan principal. Jadi, perusahaan sebagai agen pengawakan kapal tidak perlu menyetor deposit karena beban itu telah ditanggung oleh principal melalui asuransi.
Dia mengingatkan, perusahaan pengawakan bisa bangkrut bila tetap dipaksa menyetor deposit Rp 1,5 miliar. Untuk itu, CIMA minta pemerintah bersikap bijak sehingga aturan turunan UU PPMI itu tidak menimbulkan keresahan di kalangan perusahaan.
“CIMA siap untuk berdialog atau berdiskusi dengan kementerian terkait guna mendapatkan solusi yang baik untuk kepentingan bersama. Baik untuk anggota CIMA sebagai pelaku usaha bidang pengawakan kapal dan pemerintah sebagai regulator,” ujarnya.
Jika memang tidak ada solusi yang tepat, CIMA akan mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi (yudicial review) ke Mahkamah Agung (MA), kalau PP turunan dari UU PPMI benar-benar diputuskan dan tidak sesuai aspirasi/usulan yang di harapkan. Namun, Gatot belum menyebutkan kapan CIMA akan mengajukan gugatan ke MA.
Dualisme perizinan
Tentang perizinan, CIMA mengusulkan kepada pemerintah agar SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) yang berlaku selama ini dikonversi ke dalam PP sebagai aturan pelaksanaan UU No.18/2017 (PPMI). Hal ini untuk menghindari dualism perizinan dalam perekrutan dan penempatan awak kapal yang diterbitkan pemerintah.
Dijelaskan, persyaratan SIUPPAK yang diaturmelalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 84/2013 telah sesuai dengan MLC (Maritime Labour Convention) 2006 yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI melalui UU No.15/2016. Persyaratan untuk mendapatkan SIUPPAK terkait dengan persyaratan kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi di atur dalam PM No. 45 Tahun 2015, pasal 10 ayat 2 Persyaratan kepemilikan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa modal dasar paling sedikit Rp 3 miliar, dan modal disetor paling sedikit Rp 750 juta.
Hingga saat ini, menurut Capt. Amir Makbul dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Ditjen Hubla, perusahaan yang telah memperoleh SIUPPAK ada 114, termasuk anggota CIMA yang kini tercatat 47 perusahaan.
Ia berharap PP baru nanti tidak membuat birokrasi semakin panjang atau membuat kebijakan yang berulang. Untuk itu CIMA perlu terus mengawal agar arah PP tidak merugikan anggotanya.
Gatot mengingatkan, walaupun pelaut yang bekerja di LN masukkatagori Tenaga Kerja Indonesia (TKI), tetapi pelaut bukan TKI seperti yang dikirim ke Timur Tengah dan Asia Pasifik. Pelaut adalah tenaga kerja terdidik, punya keahlian khusus yang tersertifikasi secara internasional dan lapangan kerjanya juga khusus di atas kapal yang berbendera berbagai negara. Setiap kapal harus tunduk pada undang-undang negara bendera kapal.
Oleh karenanya, selama ini pemerintah sebenarnya sudah mengatur masalah pelaut dalam UU tersendiri, yaitu UU Pelayaran. Seharusnya pemerintah cq kementerian terkait juga memahami prinsip hokum tentang“lex specialis durogatelex generalis”. Bila memang masalah pelaut ini akan dibuatkan peraturan baru, maka peraturan tersebut tidak bisa disamakan dengan peraturan tentang TKI secara generalis.
“Harus diatur tersendiri“lex specialis,” dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan internasional tentang pelaut, tegasnya kepada Maritim.
Untuk pengakuan international, lisensi pelaut harus dikeluarkan oleh badan otoritas yang ditunjuk masing-masing negara. Untuk RI, otoritas itu berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) c/q Ditjen Perhubungan Laut. “Karena itu, pembinaan dan pengawasan pelautharus tetap dibawah Kemenhub,” tambah Gatot.
CIMA mengharapkan bahwa masalah perizinan ini dapat segera dituntaskan untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Seperti diketahui, dalam MLC 2006 ada ketentuan bahwa semua pelaut (didunia) harus direkrut oleh perusahaan yang mempunyai izin perekrutan sesuai standar dalam MLC 2006. Bila tidak, maka pelaut yang bersangkutan akan diturunkan dari kapal dan dipulangkan ke Indonesia. Bila masalah perizinan ini tidak segera diselesaikan, maka ribuan pelaut yang berada di atas kapal-kapal asing berisiko untuk diturunkan dan menganggur.
“Bisa dibayangkan berapa besar kerugian pemerintah, karena sudah pasti posisi pelaut Indonesia yang diturunkan akan segera diisi oleh Filipina, Vietnam, Burma, India dan negara lainnya,” sambungnya.
Raker tersebut juga menghadirkan dua narasumber yang membahas prospek bisnis pengawakan kapal di masa mendatang, yakni DR. KoesPranowo dan Nanang Risnandar, M.Mar.Eng. Keduanya kemudian diangkat sebagai Anggota Kehormatan CIMA, dengan harapan CIMA akan semakin solid dalam mengembangkan networking dengan berbagai instansi terkait.
Dalam kesempatan itu, Ketum DPP CIMA juga meresmikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Batam dan Bali, ditandai dengan penyerahan bendera CIMA untuk kedua wilayah. DPW Batam akan mengembangkan CIMA di wilayah barat, sedang DPW Bali untuk pengembangan wilayah timur.
***Purwanto.