Kemnaker Jadi Regulator Penempatan dan Perlindungan Pelaut yang Bekerja di Kapal Asing

Menaker Ida Fauziyah dan Menteri KKP Eddy Prabowo dalam rapat bersama dengan Komisi IX DPR-RI.
Menaker Ida Fauziyah dan Menteri KKP Eddy Prabowo dalam rapat bersama dengan Komisi IX DPR-RI.

JAKARTA – MARITIM : Pemerintah terus matangkan koordinasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksanaan UU No.18/2017 tentang PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), antara lain dalam penempatan awak kapal yang bekerja di luar negeri.

Sinkronisasi regulasi lintas kementerian dalam penyusunan RPP ini dilakukan untuk mensinergikan pembagian tugas dan wewenang pada masing-masing kementerian/lembaga terkait.Saat ini RPP tersebut telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Pematangan koordinasi ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi awak kapal yang bekerja di luar negeri,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama antara Kemnaker, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kemenhub, dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, (12/2/2020).

Raker yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene ini dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Menteri Perhubungan yang diwakili Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo.

Menaker menjelaskan, dalam penyusunan RPP telah dilaksanakan beberapa kali rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Bahkan dalam rapat yang difasilitasi oleh Kemenko PMK pada 19 Juni 2019, telah ditandatangani kesepakatan oleh perwakilan dari Kemnaker, Kemenhub, KKP,BNP2TKI, Kemlu, Kemenkum HAM, Kementerian PPPA, Setkab dan Kemenko PMK.

Dalam pertemuan itu disepakati beberapa poin.Diantaranya, Kemnaker menjadi regulator dalam pengaturan penempatan dan perlindungan pelaut dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pelayaran maupun kelautan &perikanan.

Izin Manning Agent

RPP awak kapal akan mengatur mengenai penempatan dan perlindungan awak kapal niaga dan perikanan yang bekerja dikapal bendera asing. Terutama terkait persyaratan perusahaan penempatan awak kapal, persyaratan awak kapal, maupun syarat dan kondisi kerja, seperti upah, waktu kerja, istirahat,cuti,asuransi, kecelakaan kerja, pemulangan, pelayanan kesehatan dikapal dan didarat, serta akses kesejahteraan di pelabuhan.

“Sedangkan pengaturan mengenai teknis perkapalan tetap merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan”, katanya.

Ida juga menegaskan bahwa perusahaan penempatan awak kapal niaga dan kapal perikanan adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang harus memenuhi persyaratan UU No. 18 Tahun 2017. Awak kapal yang ditempatkan wajib ikut program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan).

Terkait izin lembaga penempatan awak kapal, Menaker menegaskan, dengan diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, maka semua perijinan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia, termasuk awak kapal niaga dan kapal perikanan (manning agent) yang bekerja di atas kapal berbendera asing dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

(Purwanto).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *