JAKARTA – MARITIM : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia, merupakan upaya Pemerintah memberikan kemudahan perizinan, bagi masyarakat nelayan.
Berpulang pada implementasi perizinan tersebut, Masyarakat nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan “Mitra Nelayan Sejahtera” memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan yang telah memberikan kemudahan perizinan, untuk nelayan. Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan secara langsung oleh Ketua Paguyuban Nelayan “Mitra Nelayan Sejahtera” Eko Budiyono melalui surat resmi kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan tersebut, Paguyuban Nelayan “Mitra Nelayan Sejahtera” juga berterima kasih khususnya kepada jajaran Direktorat Kenavigasian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang telah memberikan kemudahan dan bantuan dalam menyampaikan permohonan pembuatan nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI) pada kapal-kapal mereka, sebagai salah satu persyaratan utama dalam mengoperasikan Automatic Identification System (AIS).
Menurut Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan, penetapan Nomor MMSI merupakan salah satu perizinan e-licensing yang terkait dengan Telekomunikasi Pelayaran dan diberikan oleh Direktorat Kenavigasian melalui sistem online.
“Pemberian Perizinan online/e-licensing dilaksanakan secara cepat, mudah dan gratis. Jika seluruh persyaratan telah dilengkapi secara online, maka dalam jangka waktu 1 jam, pemohon dapat langsung menerima dan mencetak perizinan yang diinginkan,” urai Hengki.
Adapun Perizinan online/e-licensing pada Direktorat Kenavigasian telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001 : 2015.
Lebih lanjut Hengki mengatakan, dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 dan PM Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia, Direktorat Kenavigasian memberikan pendampingan serta penjelasan kepada para stakeholder mengenai perizinan online/e-licensing yang terkait, yaitu Surat Penetapan Nomor MMSI sesuai dengan implementasi aturan-aturan tersebut.
“Nantinya pendampingan dan penjelasan akan tetap diberikan kepada stakeholders yang membutuhkan termasuk kepada para nelayan yang membutuhkan perizinan MMSI,” imbuhnya.
Ia berharap, agar seluruh pihak yang akan melaksanakan pengurusan perizinan online/e-licensing yang terkait dengan Telekomunikasi Pelayaran, dapat segera mengakses situs resmi yang telah ditetapkan atau menghubungi Direktorat Kenavigasian melalui kontak yang telah disediakan.
Selain penetapan Nomor MMSI, beberapa perizinan yang ditetapkan Direktorat Kenavigasian antara lain Persetujuan Pemasangan/Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran yang Dilaksanakan oleh Pihak Ke-3, Persetujuan Pengoperasian Vessel Traffic Service (VTS) non DJPL/Local Port Service (LPS), Persetujuan Frekuensi Marine untuk Pengoperasian VTS non DJPL/LPS, Rekomendasi Izin Komunikasi Data LRIT, Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi dalam Dinas Bergerak, Pelayaran Accounting Authority Identification Code (AAIC), Pemberian Izin Prinsip Pendirian Stasiun VTS non DJPL/LPS serta Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal. (Rabiatun)