JAKARTA-MARITIM : Kemenperin terus melakukan pemantuan terhadap perusahaan yang mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan (OMKI).
Dengan pemantauan yang ketat ini diharapkan industri dapat menjalankan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Oleh karena itu, Menperin menugaskan para Eselon 1 untuk meningkatkan pemantauan terhadap perusahaan yang mendapat IOMKI,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, ketika kunjungan ke PT Daiki Alumunium Industry Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Kamis (10/9).
Kunjungan ini untuk memastikan industri mempekerjakan sedikitnya 225 orang itu juga menjalankan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
“Dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat IOMKI bisa jadi salah satu instrumen dalam memacu produktivitas manufaktur, sehingga ke depan dapat mendongkrak perekonomian nasional,” ujarnya.
PT Daiki Alumunium Industry Indonesia, kata Taufiek, termasuk perusahaan yang wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Karena memiliki sedikitnya 225 karyawan. Sementara perusahaan yang jadi rekanannya, industri otomotif, seperti PT Astra Honda Motor, PT Yamaha Motor Part Manufacturing Indonsia ini, tidak boleh kendor dalam penerapan protokol kesehatan.
Alasannya, tambahnya, jika ada satu saja karyawan yang terpapar virus corona dapat dipastikan perusahaan diminta tutup sementara. Sehingga bisa mengganggu pasokan produknya ke industri yang jadi rekanan. Jika hal yang tidak diinginkan itu menimpa beberapa perusahaan, dipastikan efek dominonya akan sangat besar, hingga dapat mengganggu perekonomian nasional.
Taufiek mengingatkan agar semua perusahaan dapat memastikan pekerjanya sehat dan tidak memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terpapar Covid-19 dalam 14 hari terakhir. Hal lain, setiap industri wajib memastikan area kerjanya memiliki sirkulasi udara yang baik, memiliki fasilitas kesehatan serta sarana menjaga kebersihan.
Kewajiban lain, lanjutnya, perusahaan menyediakan makanan bergizi serta suplemen untuk seluruh karyawan. Termasuk memberikan panduan dan sosialisasi bagi pekerja mengenai perjalanan pergi dan pulang bekerja.
Sebaliknya, kewajiban bagi pekerja, antara lain memakai masker sejak ke luar rumah dan sarung tangan selama di area pabrik. Kemudian jaga jarak minimal 1 meter (social distancing) dan dilarang berkelompok saat jam istirahat serta wajib menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat.
Ditambahkan, setelah melakukan kunjungan diketahui PT Daiki Alumunium Industry Indonesia telah menerapkan protokol Covid-19 dengan baik, sehingga perusahaan tetap operasional dan produktif.
“Kemenperin mengapresiasi atas kepatuhan PT Daiki Aluminium Industry Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 dan tetap operasi serta produktif,” ucapnya.
Taufiek menjelaskan, PT Daiki Aluminium Industry Indonesia dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19 bisa dijadikan contoh oleh industri lainnya. (Muhammad Raya)