Tak Lagi Gunakan Manual, Perusahaan Wajib Daftar Online

SURABAYA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online. Pasalnya, hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online melalui Sistem Ketenegakerjaan (Sisnaker) sangat sedikit, belum sesuai harapan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengingatkan hal tersebut saat membuka Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional Tahun 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/3/2021) malam.

Read More

“Jumlah perusahaan yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan online sangat sedikit. Salah satu pekerjaan rumah kita yang mendesak adalah pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring,” tegas Dirjen Binwasnaker.

Pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP tersebut juga ditujukan untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi pada Sisnaker.

Menurut Haiyani, dengan melakukan pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP, maka secara otomatis akan terdaftar dalam database Kemnaker yang akan digunakan pemerintah untuk memberikan pelayanan lebih baik, terkait kegiatan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum dan perusahaan.

“Jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online belum seberapa dibandingkan total perusahaan yang ada di Indonesia. Karena itu, kita terus menyosialisasikan dan mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan  secara online,” katanya.

Dirjen menyebut data yang berhasil dihimpun dari http://wajiblapor.kemnaker.go.id (WLKP online) hingga Kamis (11/3/2021), terdapat 344.678 perusahaan.

Seiring pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan online, Haiyani menegaskan ke depan pelaporan secara manual tidak dapat dilakukan. Langkah ini sesuai kebijakan pemerintah yang mendorong seluruh layanan publik terintegrasi dalam teknologi Online Single Submission (OSS).

Melalui teknologi OSS, pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya yang ada hanya dengan satu akun pengguna. “Harapan saya, pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan pelayanan pengujian lingkungan kerja untuk berani melakukan perubahan menuju trust based culture,” ujar Dirjen.

Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional 2021 bertujuan untuk koordinasi dan menyatukan persepsi pelaksaan program Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di wilayah. Temu teknis juga untuk memperkuat komitmen secara sinergis dengan Dirjen Binwasnaker dan K3, sehingga program dan kegiatan dapat dilaksanakan terpadu, berkesinambungan dan tepat sasaran.

Acara ini dihadiri 5 Kepala Balai UPTP dan 15 orang UPTD, 4 Struktural UPT K2 Surabaya, 11 penguji K3, dan 2 orang narasumber. (Purwanto).

 

 

 

 

Related posts