JAKARTA–MARITIM : Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, industri kreatif terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini masih tergolong “muda”, perkembangannya akan sangat tergantung pada insentif inovasi yang diberikan pemerintah dan otoritas terkait. Untuk itu, prespektif OJK dalam memandang HKI melalui sudut pandang sektor jasa keuangan, HKI memiliki potensi yang cukup besar untuk digali sehingga dapat berkontribusi besar untuk perekonomian nasional.
Demikian Dian Ediana Rae dalam webinar “Intelektual Sebagai Objek Jaminan Utang”, Kamis (1/9).Dikatakan, Pemerintah saat ini memiliki kebijakan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Dalam PP tersebut, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab, dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif . Sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, dan meningkatkan daya saing global, guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dikatakan, dalam perkembangannya, ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi yang cukup besar untuk digali sehingga dapat berkontribusi besar untuk perekonomian nasional. Juga HKI dapat menjadi insentif bagi usaha-usaha inovatif untuk menjaga hegemoni bisnisnya. Selain itu, aset HKI berupa softskill, paten, atau lisensi dapat mendorong akselerasi bisnis melalui efisiensi proses bisnis yang diciptakan.
” Perusahaan intensif HKI pun cenderung lebih tahan terhadap krisis karena dianggap lebih cepat dan mudah beradaptasi seperti perusahaan berbasis teknologi yang layanannya cenderung lebih fleksibel mengikuti perkembangan tren industri game misalnya , virtual reality, dan software.(Rabiatun)