Rentan Eksploitasi, Pemerintah Terus Benahi Pelindungan Pelaut Perikanan di Kapal Asing

Menaker Ida Fauziyah menerima laporan studi kehidupan pelaut Indonesia yang bekerja di kapal perikanan berbendera asing dari CEO IOJI Mas Achmad Santosa.

JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi inisiasi Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) yang melakukan studi tentang kehidupan pelaut perikanan yang bekerja di kapal asing. Ia menilai, studi yang dilakukan IOJI merupakan kontribusi signifikan untuk membangun dunia ketenagakerjaan di sektor kemaritiman Indonesia menjadi lebih baik lagi.

“Saya atas nama Kementerian Ketenagakerjaan mengucapkan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada IOJI yang selalu memberikan kontribusi dalam pelindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia), khususnya pelindungan bagi awak kapal perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing,” kata Menaker pada peluncuran laporan studi bertajuk “Potret Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, HAM, dan Kelembagaan” di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Read More

Menurut Menaker, studi IOJI dilakukan dengan cukup komprehensif dan berhasil mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya kerawanan bagi awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal perikanan berbendera asing.

Selain itu, studi ini juga memberikan sejumlah rekomendasi yang dinilai sangat komprehensif, yang bisa menjadi pertimbangan bagi Kemnaker dalam menetapkan kebijakan-kebijakan untuk proses penempatan dan pelindungan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing.

Ia mengatakan, pemerintah sendiri telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan utamanya, yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi apabila dibandingkan dengan pekerja non awak kapal pada umumnya.

Pemerintah, lanjutnya, baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

PP yang merupakan turunan dari Pasal 64 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini untuk melindungi awak kapal niaga dan awak kapal perikanan dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Pada kesempatan itu, CEO IOJI Mas Achmad Santosa mengatakan, pihaknya melakukan kajian tersebut sebagai respons terhadap perlunya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil melalui kerja-kerja konkret yang berorientasi pada dampak perubahan terhadap nasib PMI Pelaut Perikanan.

“Untuk kolaborasi aktif ini, IOJI dan masyarakat sipil lainnya siap bekerja membantu pemerintah melaksanakan mandat yang terdapat antara lain dalam UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Achmad. (Purwanto).

 

Related posts