Jangkauan Pengawasan Ketenagakerjaan Makin Diperluas

Dirjen Binwasnaker dan K3 bersama peserta FGD dalam rangka meningkatkan kepatuhan norma ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja.

BOGOR-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) terus memperluas layanan pengawasan ketenagakerjaan dalam menjaga keseimbangan perlindungan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan pengusaha.

Ia menyebut, metode layanan pengawasan ketenagakerjaan selama ini hanya terbatas dengan metode konvensional yang mewajibkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan melalui kunjungan langsung ke perusahaan.

Read More

“Pengawasan ketenagakerjaan kini dapat ditempuh secara daring dan luring untuk menjangkau lebih banyak perusahaan,” ucap Menaker ketika membuka secara virtual Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja’ di Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/10/2022).

Menurut Menaker, norma ketenagakerjaan itu banyak jenisnya. Meliputi norma pengupahan, norma jaminan sosial, norma waktu kerja dan waktu istirahat, norma hubungan kerja, norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja, dan norma keselamatan dan kesehatan kerja.

“Keseluruhan norma-norma yang ada wajib dipahami dan diterapkan oleh pengusaha dan pekerja/buruh demi terwujudnya keadilan serta kesejahteraan sosial,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menjelaskan, FGD yang diadakan secara hybrid ini sebagai sarana penyebarluasan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang terus berkembang kepada seluruh perusahaan.

Selain itu, FGD juga menjadi komunikasi langsung pemerintah dengan perusahaan dalam menghimpun masukan penyusunan kebijakan ketenagakerjaan di masa yang akan datang.

“Semoga kegiatan FGD ini bermanfaat bagi khalayak luas dan bisa terus berlanjut di masa depan,” kata Dirjen Haiyani. (Purwanto).

Related posts