Cegah PHK, Kemnaker Siap Dampingi Pihak-pihak yang Berselisih

Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri.

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial bipartit guna menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah dinamika perekonomian. Kemnaker juga siap mendampingi semua pihak dalam mencari win-win solution (solusi saling menguntungkan).

“Mari kita sikapi isu PHK ini secara berimbang dengan terus mengedepankan dialog dengan para pemangku kepentingan, sehingga PHK menjadi jalan paling akhir jika terjadi kemelut bisnis. Kemnaker bersama seluruh Dinas Tenaga Kerja di Provinsi/Kabupaten/Kota akan selalu siap mendampingi untuk mencari solusi yang terbaik,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (2/11/2022).

Read More

Dirjen Putri mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga, Dinas-dinas Ketenagakerjaan, serta mitra terkait guna memantau perkembangan isu PHK. Dari hasil koordinasi, diketahui telah terjadi PHK di beberapa sektor, walaupun semua pihak telah berupaya untuk menghindari PHK dan mengupayakan PHK sebagai upaya terakhir dari suatu permasalahan hubungan industrial.

“Kami telah menerima beberapa informasi terkait jumlah PHK, khususnya di sektor industri padat karya orientasi ekspor seperti garmen, tekstil, dan alas kaki,” katanya.

Namun, informasi dan data ini masih harus dicrosscheck dengan data dari Kementerian/Lembaga lainnya, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Tenaga Kerja di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Putri menyebut sejumlah penyebab terjadinya PHK beberapa waktu lalu di antaranya adalah dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan, transformasi bisnis di era digitalisasi, hingga geopolitik global yang berdampak pada melemahnya daya beli di sejumlah negara tujuan ekspor produk Indonesia.

Selanjutnya, guna mencegah semakin banyak jumlah PHK dan perselisihan hubungan industrial, pihak akan terus melakukan upaya-upaya. Di antaranya mendorong dialog bipartit antara manajemen/pelaku bisnis dengan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), utamanya pada sektor industri padat karya berorientasi ekspor dan industri berbasis platform digital.

“Dialog ini untuk mencari titik temu atas kendala di tingkat perusahaan yang akan berdampak pada PHK dan perselisihan hubungan industrial. Semangat musyawarah mufakat kami yakin dapat mengatasi kendala/tantangan di setiap perusahaan, dan untuk itu Kemnaker beserta Dinas-Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia siap mendampingi pencapaian mufakat tersebut,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong Mediator Hubungan Industrial yang ada di Kemnaker maupun di seluruh daerah agar terus melakukan pendampingan kepada pengusaha dan pekerja, untuk mendiskusikan opsi-opsi pencegahan PHK. Juga berkoordinasi dengan para Pengawas Ketenagakerjaan terkait upaya pencegahan tersebut.

“Kami berharap Dinas-Dinas Tenaga Kerja dapat terus memantau kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing dan melaporkannya kepada Kemnaker,” katanya. (Purwanto).

 

Related posts