Mi Instan Indomie Indofood Aman Dikonsumsi Masyarakat

JAKARTA-MARITIM : PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menegaskan semua produk mi instan yang diproduksi ICBP di Indonesia sudah sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar sesuai ketentuan Badan POM RI.

“Produk mi instan kami di samping itu juga telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional,” kata Direktur ICBP, Taufik Wiraatmadja, dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat (28/04).

Taufik Wiraatmadja menyatakan itu terkait soal pemberitaan media massa Taiwan pada 24 April 2023 bahwa adanya temuan etilen oksida (EtO) pada bumbu perisa mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial oleh Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan.

Menurutnya, produk mi instan yang selama ini diproduksi baik untuk dikonsumsi dalam dan luar negeri telah memenuhi peraturan dan ketentuan pangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami ingin menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Apalagi, mi Instan diproduksi di fasilitas produksi tersertifikasi standar internasional. Di samping itu, semua produk mi instan Indomie yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles. Selain itu, dalam proses produksi juga menggunakan standar yang sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

“Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional,” katanya.

Ditambahkan, Indomie bukan cuma dikonsumsi oleh orang Indonesia. Produk ini telah diekspor ke berbagai negara di dunia lebih dari 30 tahun. Bahwa selalu memastikan produk yang dijual telah memenuhi peraturan dan ketentuan pangan yang berlaku di Indonesia serta negara tujuan.

“Perseroan senantiasa memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai negara dimana produk mi instan ICBP dipasarkan,” ucap Taufik. (Muhammad Raya)

Related posts