ISAA Turut Semarakkan “Sea Indonesia 2023” di Jakarta

JAKARTA, MARITIM : Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) berpartisipasi aktif di event  Sea Indonesia 2023, yakni Pameran dan Seminar (Exibition & Conference)  bidang kemaritiman terbesar dan terlengkap di Indonesia, yang digelar 15 – 17 Mei di JIEXPO PRJ Kemayoran Jakarta. Acara  itu dibuka Direktur Jenderal PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Budi Sulistyo M.Sc didampingi Johnson W. Sutjipto, Direktur Utama PT Kshatriya Piningit Kamulyan selaku Event .

Sea Indonesia memiliki fitur unik dan menjadi satu-satunya yang tidak akan ditemukan di pameran lain. Kami menyediakan lounge seluas 200 m2 di tengah venue pameran  di semua jaringan dan transaksi bisa dilakukan di sini. Semua yang diperlukan di bidang kemaritiman, ada di sini.

Read More

Dilaksanakan di Hall B1-B2, Jakarta International Expo (JIE), Kemayoran, Jakarta, event Sea Indonesia akan berlangsung selama tiga hari yakni pada 15 hingga 17 Mei 2023. Lebih dari 150 perusahaan yang berasal dari 28 sub-sektor dalam ekosistem maritim hadir menjadi peserta pameran dan diperkirakan tidak kurang dari 10.000 orang akan berkunjung selama event ini berlangsung.

ISAA dalam kesempatan ini mendapatkan kehormatan sebagai salah satu Narasumber dalam seminar kemaritiman, yang diisi langsung oleh Ketua Umum DPP ISAA Reinhard Tobing. Selain itu organisasi ini juga berkesempatan membuka stand pameran dengan menampilkan kiprah-kiprah ISAA.

Dalam salah satu paparannya, ia mengatakan, Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) mengungkapkan, sejak tahun 2016 pemerintah melalui Permenhub No.11/2016 telah menetapkan usaha keagenan kapal di Indonesia bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut pemegang Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun perusahaan keagenan kapal yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).

“ISAA memberikan apresiasi pada UU Cipta Kerja No 11/2020 sektor Pelayaran yang tetap memberikan ruang lahirnya usaha jasa keagenan kapal sebagai usaha jasa terkait. Hal ini tertuang dalam pasal 31 yang menyebutkan, untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait yang antara lain adalah usaha jasa keagenan kapal,” jelasnya.

Reinhard juga menyampaikan, dari skala dan permodalan usahanya, keagenan kapal dapat dikategorikan UMKM. **Mrtm

 

 

Related posts