FILIPINA-MARITIM: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan berbagi pengalaman tentang biaya Rekrutmen dan Mobilitas Tenaga Kerja pada Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) Senior Official Dialogue on GCM Implementation in Achieving SDG 10.7 & 17 and GCM Objectives 6 &23 yang berlangsung pada 30-31 Mei 2023 di Filipina.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afrianysah Noor mengatakan, Pemerintah Indonesia memiliki peraturan baru pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Di bawah undang-undang baru ini, PMI diperlakukan sebagai subjek bukan sebagai objek.
“Hal ini dapat diartikan bahwa setiap calon pekerja migran harus memiliki kemauan mereka sendiri untuk bekerja di luar negeri dan melamar sendiri, tanpa peran perantara/perantara yang dulu pernah mereka gunakan,” kata Wamenaker di Taguig, Filipina, Selasa (30/5/2023).
Lebih lanjut dikatakan, undang-undang ini juga melarang pembebanan biaya perekrutan bagi pekerja migran. Dengan demikian, pemerintah mengundang pemangku kepentingan terkait dalam membahas dan menentukan komponen struktur biaya untuk proses penempatan beserta jumlahnya untuk memastikan biaya untuk bekerja di luar negeri akuntabel, tepat, dan akurat.
Ia pun menyarankan negara asal dan tujuan agar duduk bersama untuk berdiskusi dengan cara yang tepat tentang struktur biaya dan hambatan dalam proses penempatan dan rekrutmen. Termasuk menentukan komponen mana yang harus ditanggung oleh siapa.
“Selain itu, membahas bagaimana memberantas perantara dan hambatan yang menyebabkan biaya perekrutan lebih tinggi. Juga memastikan proses penempatan/sistem rekrutmen tidak ada perantara atau pihak yang tidak berwenang yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran,” ucapnya. (Purwanto).