Pejabat Fungsional Harus Miliki Kompetensi dan Integritas

Sekjen Kemnaker (tengah) foto bersama para pejabat fungsional yang baru dilantik.

JAKARTA-MARITIM: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melantik dan mengambil sumpah Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, di Ruang Tridharma Kemnaker Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Pejabat Fungsional yang dilantik secara hybrid tersebut terdiri dari 6 Mediator Hubungan Industrial, 5 Analis SDM Aparatur, 2 Fungsional Perencana, 2 Analis Kebijakan, dan 75 Pejabat Fungsional dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Read More

Sekjen Anwar menyatakan, Jabatan Fungsional merupakan salah satu jenjang karir dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menjadi Pejabat Fungsional yang baik tentunya harus mencerminkan profesinalisme serta memiliki kompetensi dan integritas yang tidak bisa ditunda lagi.

“Jabatan-jabatan fungsional seperti, Mediator Hubungan Industrial, Analis Kepegawaian, Analis Kebijakan, dan lainnya sebagainya, merupakan jabatan yang diperlukan bagi suatu organisasi,” kata Anwar dalam sambutannya.

Sekjen menegaskan, paradigma yang dilakukan Kemnaker saat ini adalah perubahan organisasi dengan mengedepankan fungsional dibandingkan struktural sebagai respon atas perubahan lingkungan strategis yang membutuhkan gerak langkah cepat

“Kelincahan dapat terjadi manakala pola kerja kita ubah, dari yang sifatnya instruktif struktural menjadi koordinatif horizontal, ” ujarnya.

Saat ini, dalam sistem ASN ada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dikenal JPT Utama, Madya dan Pratama. Selanjutnya ada jabatan Administratur, Pengawas dan Jabatan Fungsional, baik Fungsional Ahli maupun Fungsional Keterampilan. (Purwanto).

Related posts