BRUNEI-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Shelter KBRI Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Selasa (19/9/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Menaker mengimbau para PMI agar bekerja ke luar negeri secara prosedural. Jika nanti sudah selesai kontrak dan dapat pulang ke Indonesia bisa kembali bekerja di luar negeri.
“Pastikan (PMI) ditempatkan oleh perusahaan (Pelaksana Penempatan PMI/P3MI) yang terdaftar di Kemnaker. Jangan mudah tertipu dengan rayuan atau bujuk rayu dari calo, sponsor, atau pihak lain yang menjanjikan gaji yang besar dan mudah untuk ditempatkan ke luar negeri,” tegasnya.
Menaker mengatakan, bekerja ke luar negeri secara prosedural akan memberikan pelindungan maksimal terhadap PMI. Alasannya, setiap WNI yang bekerja ke luar negeri secara prosedural akan tercatat dalam sistem pemerintah dan akan mudah dalam proses penyelesaian permasalahannya.
“Bekerja ke luar negeri secara prosedural atau dengan mekanisme yang benar itu sangat penting karena pemerintah dapat memberikan pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja” ucapnya.
Ia pun meminta para pekerja migran agar kejadian atau permasalahan yang menimpa saat ini menjadi pelajaran yang dapat dipetik hikmahnya, sehingga ke depan tidak terulang lagi.
“Kami berharap kepada seluruh teman-teman Pekerja Migran Indonesia yang saat ini berada di shelter agar permasalahan bisa selesai dan dapat segera kembali ke Tanah Air,” ucapnya. (Purwanto).