BALI-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyelenggarakan Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 dengan tema “Pelindungan Ketenagakerjaan Pekerja Migran melalui Pengawasan Ketenagakerjaan”.
Forum tersebut diselenggarakan di Bali pada 5-7 Desember 2023, dan diikuti oleh perwakilan dari negara-negara anggota ASEAN, Sekretariat ASEAN, ASEAN Trade Union Council (ATUC), ASEAN Confederation of Employers (ACE), Alfa Project, International for Migrantion (IOM), International Association of Labour Inspection (IALI), dan International Labour Organization (ILO).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam sambutannya berharap, forum tersebut dapat mewujudkan komitmen ASEAN dalam memberikan pelindungan terhadap pekerja migran melalui pengawasan ketenagakerjaan.
Menurut Anwar, meskipun komitmen untuk melindungi pekerja migran di ASEAN telah dibuat, tetapi pada kenyataannya permasalahan pekerja migran masih tetap kompleks. Permasalahan tersebut seperti kerja paksa dan upah yang tidak dibayar.
“Pertemuan ini merupakan tindakan nyata dan praktis bagi kita semua yang hadir di ruangan ini dalam menerjemahkan komitmen kita untuk bersama-sama memajukan dan melindungi hak-hak pekerja migran,” ucap Sekjen Anwar dalam sambutannya di Nusa Dua, Bali, Selasa (5/12/2023).
Ia mengatakan, konferensi ini fokus pada pembahasan terkait kebijakan, penerapan standar ketenagakerjaan, dan tantangan pengawasan dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.
Menurut Sekjen, berdasarkan konsep pelindungan terhadap pekerja migran, terdapat salah satu fungsi ketenagakerjaan. Yakni menjamin perlindungan terhadap pekerja migran melalui peran pengawasan ketenagakerjaan yang harus dijalankan.
“Hal ini menarik untuk dikaji lebih jauh karena peran pengawasan ketenagakerjaan jika dijalankan secara efektif dapat mengurangi permasalahan yang masih sering muncul pada permasalahan pekerja migran,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Anwar juga mengatakan banyak peluang yang dapat dikerjasamakan untuk memajukan agenda pelindungan pekerja migran. Seperti pentingnya pertukaran informasi mengenai peran pengawasan ketenagakerjaan dalam mengatasi tantangan tidak hanya di kawasan ASEAN, tetapi juga di wilayah lain. (Purwanto).