Catatan Akhir Tahun 2023: Dari Bonus Demografi Sampai Mulusnya Upah Minimum

Menaker Ida Fauziyah didampingi Wamenaker Afriansyah Noor dan Dirjen PHI & Jamsos Indah Anggoro Putri saat membuka Festival Hubungan Industrial di Jakarta.

Oleh Purwanto, Wartawan Maritim.

INDONESIA saat ini menghadapi bonus demografi yang akan terjadi tahun 2030-2040. Di era ini penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih besar dibanding penduduk non produktif (di atas usia 65 tahun). Penduduk usia produktif diprediksi sekitar 68% dari jumlah penduduk. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah penduduk Indonesia pada 2023 diperkirakan mencapai 278,8 juta jiwa.

Read More

Bonus demografi yang akan mencapai puncak di tahun 2030-an merupakan peluang besar kita untuk meraih Indonesia Emas 2045, 68% adalah penduduk usia produktif. Di sinilah kunci peningkatan produktivitas nasional. Itu ditekankan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR di Jakarta pada 15 Agustus 2023.

Penekanan Presiden itu menunjukkan bahwa melimpahnya SDM (sumber daya manusia) produktif tidak akan bisa produktif bila tidak ada lapangan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan bidang yang dikuasai. Untuk itu, pemerintah perlu mempersiapkan berbagai lapangan pekerjaan dan membuka keran investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Bonus demografi tentu melibatkan semua kementerian/lembaga, tak terkecuali Kemnaker karena menyangkut keterampilan, produktivitas dan lapangan kerja. Bahkan akan berperan lebih banyak karena SDM yang melimpah harus mendapat pelatihan vokasi sehingga memiliki keahlian sesuai kebutuhan pasar kerja.

Terkait soal ini, Menaker Ida Fauziyah dalam berbagai kesempatan mengatakan, bonus demografi menjadi peluang tapi sekaligus tantangan. Harus disiapkan penguatan SDM dengan keterampilan yang berkualitas, infrastruktur yang memadai, serta karakter bangsa yang kuat.

“Ini bukan perkara yang mudah. Tapi dengan semangat kebersamaan untuk menghadapi segala perubahan, tak ada yang mustahil untuk dilakukan,” kata Ida optimis.

Momentum bonus demografi akan berhasil jika penduduk usia produktif dapat bekerja sesuai keahliannya, sehingga masyarakat makin sejahtera. Namun jika gagal akan menyebabkan petaka bagi masyarakat.

Salah satu faktor penyebab gagalnya meraih manfaat bonus demografi karena lapangan pekerjaan tidak bisa menyerap tenaga kerja. Banyaknya pengangguran otomatis membuat penduduk usia produktif tak berpenghasilan. Kualitas dan kuantitas angkatan kerja usia produktif serta tersedianya lapangan pekerjaan menjadi indikator penting dalam meraih manfaat bonus demografi. Faktor lain adalah gagalnya negara mengendalikan penduduk.

Momentum bonus demografi harus dipersiapkan sebaik-baiknya agar penduduk usia produktif mandapat lapangan kerja yang memadai sesuai keahlian yang dikuasainya. Sebab, jika bonus demografi tidak dipersiapkan dan dimanfaatkan dengan baik, akan membawa dampak buruk. Terutama masalah sosial seperti kemiskinan, kesehatan yang rendah, pengangguran meningkat, dan tingkat kriminalitas yang tinggi. Data BPS bulan Februari 2023 menunjukkan tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,45%.

“Kita harus terus waspada, bekerja keras dan cerdas untuk menjaga momentum kebangkitan ini. Kita masih menghadapi beberapa tantangan untuk mengoptimalkan bonus demografi yang kita miliki,” ucap Menaker di forum lain.

Beberapa tantangan tersebut di antaranya, ILO menyebut ketersediaan tenaga ahli di Indonesia sangat kurang. Persentase tenaga ahli Indonesia nomor 2 paling kecil di ASEAN, hanya 10,7%. Artinya, cuma ada sekitar 13 juta orang tenaga ahli dari 113 juta penduduk usia produktif.

Sementara itu, dunia berubah sangat pesat di era revolusi industri 4.0 yang diakselerasi adanya pandemi. Sektor ketenagakerjaan berubah drastis. Banyak pekerjaan baru tumbuh dan pekerjaan lama hilang. Kompetensi digital menjadi persyaratan utama untuk mendapat pekerjaan.

Di sisi lain, masih banyak terjadi ketimpangan digital. Akses terhadap teknologi dan internet masih terpusat di kota-kota besar, khususnya di pulau Jawa. Ini merupakan tantangan bagi pemerintah untuk membuka akses terhadap peningkatan keterampilan digital.

Menghadapi berbagai tantangan tersebut, pemerintah berupaya menyiapkan SDM yang kompeten sekaligus mengatasi masalah yang terjadi. Untuk itu, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No. 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Perpres tersebut merupakan payung hukum revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi untuk meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Perpres 68/2022 bertujuan untuk menyiapkan SDM kompeten, produktif dan berdaya saing guna menyongsong Indonesia Emas 2045. Artinya, Indonesia akan bangkit dari negara berkembang menjadi negara maju sejajar dengan negara maju lainnya. Melalui Perpres tersebut, pemerintah bertekad untuk melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi.

Dalam perubahan ini, program pendidikan dan pelatihan vokasi harus menghasilkan tenaga kerja yang dipastikan selaras dengan kebutuhan industri atau mampu berkembang menjadi usaha mandiri. Peraturan ini juga mengamanatkan kepada pemerintah, dunia usaha dan industri untuk bersama-sama memikul tanggung jawab menyiapkan SDM yang berkualitas.

Pembenahan pendidikan vokasi dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi. Mewujudkan SDM vokasi yang kompeten perlu disalurkan ke industri, atau diarahkan menjadi wirausaha.

Perpres 68/2022 ini ternyata selaras dengan Keputusan Menaker Ida Fauziyah Nomor 38 Tahun 2022 tentang Sembilan Lompatan Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu lompatan tersebut berupa Transformasi BLK (Balai Latihan Kerja) yang bertujuan menjadikan BLK sebagai pusat pengembangan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja yang memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional. Jadi, program Transformasi BLK untuk memperkuat pelatihan vokasi sebagai program unggulan untuk meningkatkan kualitas SDM di Indonesia.

Menaker menetapkan program Transformasi BLK untuk menggenjot peningkatan kompetensi SDM. Transformasi BLK dilakukan melalui 6R, yaitu Rebranding BLK, Reformasi kelembagaan, Redesain substansi pelatihan, Revolusi SDM, Revitalisasi fasilitas dan sarana prasarana, serta Relationship.

“Rebranding BLK bertujuan untuk meningkatkan daya tarik dan kepercayaan publik kepada BLK. Relationship juga penting, karena kita harus bisa meningkatkan kemitraan dengan industri dan stakeholders dalam rangka meningkatkan kinerja melalui pelatihan vokasi dan produktivitas,” kata Menaker.

Proses Transformasi BLK harus memenuhi semua komponen 6R tersebut. Sehingga dapat terwujud link and match antara sisi penyiapan SDM dengan kebutuhan SDM oleh industri. Makanya, dalam link and match lembaga pelatihan harus bisa melatih, memberi sertifikat, dan menempatkan lulusannya.

Dengan terbitnya Perpres 68/2022, maka Menaker mengubah BLK menjadi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), yang berada di bawah Ditjen Bina Lavotas (Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas). Saat ini ada 305 BLK di seluruh Indonesia. Rinciannya, 24 BLK/BPVP milik Kemnaker dan sisanya BLK UPTD di bawah pengelolaan pemerintah daerah tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.

Selain itu, hingga akhir 2022 Kemnaker telah membangun 3.757 Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) yang tersebar di seluruh Indonesia. BLKK tersebut berkapasitas untuk melatih 225.420 orang. BLKK diharapkan dapat terintegrasi dengan dunia industri/usaha, khususnya dalam menyalurkan lulusannya sesuai kebutuhan.

BLKK dibangun untuk mendekatkan akses lembaga pelatihan kerja kepada masyarakat. Sehingga setiap elemen masyarakat dapat merasakan manfaat pelatihan vokasi untuk pengembangan keahlian dan keterampilan, maupun usaha mandiri.

Setiap tahun program ini dievaluasi terkait teknis pelaksanaan dan manfaatnya bagi masyarakat. Setelah dilakukan klasifikasi, BLKK mandiri sebanyak 492 lembaga, klasifikasi berkembang sebanyak 1.534 lembaga, klasifikasi tumbuh sebanyak 1.731 lembaga. Kemudian jumlah BLKK yang sudah terakreditasi sebanyak 124 lembaga dan yang telah menjadi inkubator kewirausahaan sebanyak 125 BLKK.

Menghadapi bonus demografi, kiprah BPVP dan BLKK jangan terpaku dengan target yang harus dicapai. Tapi harus menggenjot kuantitas dan kualitas pelatihan sesuai kebutuhan industri yang kini mengarah ke revolusi industri 5.0.

Untuk mendukung keberhasilan bonus demografi, BLK/BPVP harus lebih mengoptimalkan pelatihan vokasi dengan menyesuaikan kejuruan yang dibutuhkan. Peran BLKK juga harus diperkuat. Kejuruan di BLK (ada 30-an) harus dievaluasi. Kejuruan yang ‘tidak laku’ di pasar kerja harus segera diganti dengan kejuruan baru yang dibutuhkan sekarang dan masa mendatang.

Begitu pula 24 kejuruan di BLKK harus dievaluasi untuk tujuan yang sama. Dengan demikian, BPVP dan BLKK akan mampu mencetak tenaga kerja yang terampil, kompeten dan produktif yang mampu bersaing secara global.

PMI dan Upah Minimum

Di tahun politik 2023, Ida Fauziyah yang sibuk mempersiapkan diri menjadi caleg DPR-RI pada Pemilu 2024, juga gencar menyosialisasikan Permenaker No.04/2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di berbagai daerah maupun di luar negeri. Manfaat yang akan diterima bagi PMI yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian saat sedang menjalani persiapan atau pelatihan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.

Selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), pekerja migran juga bisa memilih untuk ikut program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan bagi para PMI jika telah selesai menjalani masa kerja di luar negeri. Dalam Permenaker baru ini, manfaat yang diberikan kepada peserta bukan hanya perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, tindakan kekerasan, dan pemerkosaan. Bagi PMI yang dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan kerja, semua biaya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan sembuh. Bahkan PMI yang cacat akibat risiko kerja juga akan mendapatkan santunan hingga Rp100 juta.

Manfaat lainnya, seperti kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp7,5 juta, bantuan PHK karena kecelakaan kerja antara Rp2 juta-Rp5 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga jadi sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena kecelakaan kerja.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” kata Ida Fauziyah dalam sosialisasi di berbagai daerah. Sosialisasi juga dilakukan di sejumlah negara penempatan PMI, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jepang, Korea, Hongkong dan lainnya.

Menurut Caleg DPR di Dapil DKI Jakarta II yang meliputi wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri itu, dalam Permenaker 4/2023 ada 7 manfaat baru dan 9 manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya (Permenaker 18/2018). Tapi premi atau iuran yang dibayarkan tetap sama, tidak ada kenaikan, yaitu Rp370.000.

Meski sosialisasi gencar dilakukan, namun masih banyak PMI yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan yang sering disebut BPJamsostek. Lalu apa yang harus dilakukan agar semua calon PMI terlindungi sebelum berangkat, saat bekerja, sampai pulang kembali ke tanah air? Perusahaan yang memberangkatkan PMI tanpa jaminan sosial dari BPJamostek perlu diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Di sini peran Pengawas Ketenagakerjaan harus bertindak tegas.

Selain itu, Kemnaker juga menghadapi masalah masih terjadinya penempatan PMI illegal atau berangkat ke luar negeri secara non prosedural. Operasi gabungan yang dilakukan Kemnaker bersama Polri dan petugas terkait berhasil menggagalkan ribuan calon PMI terbang ke luar negeri di sejumlah bandara, misalnya Soekarno-Hatta, Juanda (Jatim) dan bandara Kertajati (Jabar).

Dalam kasus ini, ribuan calon PMI berhasil diselamatlan dan polisi dikabarkan telah menahan ratusan tersangka dari sejumlah perusahaan karena terindikasi melakukan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Konon, sebagian tersangka telah dan akan diadili. Tapi sebagian lainnya tidak diketahui rimbanya.

Untuk itu, Kemnaker, Polri dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara transparan agar masyarakat tidak menduga-duga, atau bahkan berprasangka buruk terhadap aparat yang menangani kasus ini.

Kinerja Kemnaker 2023 ditutup dengan penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Menaker memang menyatakan, dasar penetapan UMP/UMK 2024 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Rumus kenaikan upah minimum mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Dalam pelaksanaannya, UMP maupun UMK diumumkan oleh Gubernur masing-masing daerah. Menurut pengamatan penulis, pada 1 Desember 2023 semua propinsi dan kabupaten/kota telah mengumumkan upah minimum di daerah masing-masing yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Sebelumnya, para pekerja/buruh dari berbagai sektor menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15% dari UMP 2023. Namun, berdasarkan rumus kenaikan upah minimum mencakup 3 variabel, maka para gubernur, bupati/walikota menaikkan upah minimum meskipun besarnya tidak sama. Dari tuntutan pekerja 15%, kenaikan upah minimum 2024 secara nasional hanya naik 4,32%.

Kenaikan UMP 2024 tertinggi adalah DKI Jakarta menjadi Rp5.067.381 (naik 3,38%) dan terendah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta yang nominalnya menjadi Rp2.125.897, meskipun kenaikannya cukup tinggi (7,27%).

Namun untuk UMK 2024, Kota Bekasi (Jawa Barat) angkanya tertinggi menjadi Rp5.343.430 (naik 3,59%). Bekasi memegang rekor upah tertinggi di Indonesia, melampaui DKI Jakarta. Sedang UMK terendah terjadi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp2.038.005.

Dengan diumumkannya upah minimum 2024, tidak ada lagi demo pekerja/buruh yang menggugat keputusan upah minimum 2024. Mereka telah menerima UMP/UMK yang diumumkan pemerintah. Ini berarti UMP 2024 yang pertama kali dijelaskan oleh Menaker, pelaksanaannya berjalan mulus tanpa insiden yang berarti,***

Related posts