PADANG-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistisk Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) yang berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta.
NLE merupakan suatu platform ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.
“Untuk mendukung implementasi NLE di bidang ketenagakerjaan, maka penataan NLE harus diimbangi dengan ketersediaan SDM yang kompeten, peningkatan pelindungan tenaga kerja dan upaya mitigasi terkait masalah ketenagakerjaan yang akan timbul,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ‘Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan’ di Padang, Sumatera Barat, Rabu (20/3/2024).
Dirjen menjelaskan, lahirnya Inpres 5/2020 memunculkan kesepakatan pembenahan regulasi tata kelola TKBM terkait dengan kelembagaan (oleh KemenkopUKM), pelindungan kerja TKBM (oleh Kemnaker) dan tarif jasa layanan TKBM (oleh Kemenhub).
Penerapan NLE di Pelabuhan, lanjut Indah, bertujuan untuk menata agar pelabuhan lebih bagus dan modern, sehingga pelabuhan di Indonesia dapat berdaya saing dengan pelabuhan-pelabuhan yang ada di negara lain.
“Apabila NLE sudah diterapkan, maka harus ada kepastian hubungan kerja, dan TKBM harus terlindungi, baik jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatannya,” ujarnya.
Indah mengingatkan, seluruh TKBM harus terhindar dari kecelakaan kerja dan terhindar dari dampak penyakit-penyakit yang mengganggu kesehatan. Mereka juga harus memiliki keterampilan atau keahlian yang sesuai dengan kebutuhan NLE.
“TKBM harus terus meningkatkan kemampuannya dengan melakukan pelatihan kerja agar bisa terus menyesuaikan diri dengan perkembangan terkini,” tegasnya. (Purwanto).