Wamenaker Apresiasi Hasil Regional Workshop Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Wamenaker Afriansyah Noor foto bersama dengan pihak terkait, antara lain Plt.Dirjen Bina Penta & PKK, dan Direktur Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto (kanan).

JAKARTA-MARITIM: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengapresiasi hasil Regional Workshop on Exchange Policy Information of Mechanisms and Regulations of the Foreign Workers’ Arrangement in the Asia Pacific and South East Asia, di Jakarta, Senin (27/5/2024). Hasil workshop ini diharapkan dapat menjadi wadah jejaring (networking) para peserta dalam hal penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sehingga penggunaan TKA dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing negara maupun bagi ekonomi global.

“Pasca acara networking ini, harapan kami, kita dapat senantiasa meneruskan semangat kolaborasi dengan terjalinannya kemitraan yang telah menjadi ciri interaksi kita saat ini,” tegasnya.

Read More

Afriansyah mengatakan, workshop regional dilaksanakan sebagai wadah untuk saling berbagi informasi dan praktik pelayanan terbaik negara-negara Asia Pasifik dan ASEAN terkait perijinan TKA, informasi dan data TKA, dan tantangan terkini, serta penguatan kerja sama antara negara Asia Pasifik dan ASEAN dalam rangka meningkatkan kualitas SDM praktisi penerbitan izin kerja bagi TKA. Selain itu, acara ini juga dimaksudkan sebagai media sosialisasi prosedur serta regulasi penerbitan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) atau izin kerja di Indonesia kepada para stakeholders.

Workshop ini menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Duta Besar Vietnam Luar Biasa Berkuasa Penuh untuk Indonesia, Ta Van Thong, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, TalentCorp Berhad Kementerian Sumber Malaysia; perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, perwakilan Kementerian Tenaga Kerja Singapura; perwakilan Department of Labor Employment Filipina, dan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker.

“Saat kita kembali ke ranah masing-masing, marilah kita tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan inklusivitas dalam praktik penempatan tenaga kerja. Mari kita bangun jembatan yang melampaui batas-batas, dan memanfaatkan potensi kolektif tenaga kerja global untuk mendorong inovasi, kemakmuran, dan pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Hasil workshop

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA, Haryanto, membacakan rangkuman (overview) Regional Workshop sebagai hasil workshop. Di antaranya pertama, regional workshop ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi, tetapi menjadi titik awal forum komunikasi atau jejaring (network) yang berkelanjutan dari berbagai pihak terkait.

Kedua, forum komunikasi akan memfasilitasi diskusi dan masalah yang dihadapi oleh perusahaan terkait keimigrasian. Dengan adanya platform yang terbuka diharapkan solusi lebih cepat dan tepat dapat dalam mengurangi hambatan administratif dan operasional.

Ketiga, forum ini juga diharapkan dapat menjadi sarana pengembangan SDM, khususnya dalam pemahaman dan keterampilan terkait peraturan perizinan ketenagakerjaan dan keimigrasian. Keempat, keberadaan forum komunikasi diharapkan akan mendukung investasi yang kondusif, baik dan lancar antara semua pihak terkait. Kelima, keberadaan forum komunikasi diharapkan dapat meningtkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan TKA.

“Kami berharap terbentuknya forum komunikasi atau jaringan pasca regional workshop ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan hubungan yang sinergis antara berbagai pihak terkait perizinan TKA,” katanya.

Ia menambahkan, melalui forum ini juga diharapkan semua pihak dapat bekerja sama lebih erat, berbagi informasi, menyelesaikan berbagai masalah dengan cepat, dan menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi Indonesia.

“Secara khusus regional workshop ini diharapkan dapat diselenggarakan kembali dan menjadi agenda rutin tahunan (annual event) dan penyelenggaraannya tidak terbatas di Jakarta,” tutur Haryanto. (Purwanto).

 

Related posts