JAKARTA-MARITIM: Pemerintah bersama asosiasi dan perusahaan keagenan awak kapal berkomitmen dalam mendukung pengembangan sektor pelayaran, khususnya dalam aspek perekrutan dan penempatan awak kapal. Untuk itu, perlu semangat kolaborasi dalam meningkatkan profesionalisme dalam perekrutan dan penempatan awak kapal serta memastikan kesejahteraan awak kapal terjamin sesuai dengan ketentuan nasional maupun internasional.
Selain itu, diperlukan juga pengawasan dan pengendalian bahwa setiap perusahaan harus memiliki izin usaha Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK).
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hendri Ginting saat membuka Rapat Kerja Tahunan (RKT) Consortium of Indonesian Manning Agencies (CIMA) 2024 yang mengusung tema “Menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Maritim Unggul Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
“Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam penyediaan pelaut yang kompeten. Berdasarkan data ‘United Nations Conference on Trade and Development’, Indonesia masih menjadi salah satu dari lima negara penyedia pelaut terbesar di dunia, baik untuk tingkat perwira (officer) maupun tingkat rating,” ujar Capt. Hendri.
Hal ini sejalan dengan posisi Indonesia sebagai negara anggota International Labour Organization (ILO) yang telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016. Ratifikasi ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk memberikan pelindungan, kesejahteraan, dan hak-hak kepada awak kapal, sekaligus memastikan standar perekrutan dan penempatan yang adil dan profesional.
“Saya percaya, dengan komitmen dan sinergi dari semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan kerja maritim yang kondusif, kompetitif, dan berstandar internasional. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para pelaut kita tetapi juga meningkatkan reputasi Indonesia sebagai salah satu negara penyedia awak kapal terbesar di dunia,” tandasnya.
Lebih lanjut Capt. Hendri mengungkapkan, dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan proses perekrutan dan penempatan awak kapal, penting bagi perusahaan untuk memiliki manajemen pengelolaan atau ‘crew management system’ yang baik.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama dengan Badan Pengembangan SDM Perhubungan, telah menyusun kurikulum terkait dengan beberapa diklat non kepelautan. Diantaranya diklat crew management dan pembahasan penyusunan telah selesai yang saat ini dalam proses pengesahan oleh Kepala Badan SDM Perhubungan.
“Pelaksanaan diklat semacam ini dapat menjadi inisiatif strategis bagi lembaga pelatihan atau perusahaan untuk meningkatkan kompetensi manajemen secara profesional. Perhubungan Laut sebagai regulator dapat memberikan arahan dan dukungan berupa pedoman umum yang relevan dengan kebijakan nasional di bidang pelayaran dan kepelautan,” tutupnya. (Purwanto).