JAKARTA, MARITIM : PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) menyatakan siap bermitra dengan perusahaan bongkar muat (swasta) yang selama ini telah berkiprah dalam operasional bongkar muat di Pelindo.
Demikian disampaikan oleh
dalam acara Media Relations bersama IPEC (Indonesia Port Editors’ Club) di Jakarta (12/12/2024). “Ini sesuai perintah Undang-Undang Pelayaran Nomor 66/2024 sebagai revisi dari Undang-Undang Pelayaran Nomor 17/2028,” katanya.
Mengutip Undang-Undang Pelayaran Nomor 66/2024 pada Pasal 90 a, disebutkan bahwa “Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan penyediaan dan /atau pelayanan jasa bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf g pada Terminal serba guna (multipurpose) dan/ atau konvensional harus melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha,”
Dengan demikian, tandas Indra Hidayat Sani, pihaknya siap bermitra dengan PBM sebagai operator bongkar muat yang ijinnya khusus didirikan untuk bongkar muat. Dalam hal kemitraan, perlu ada standarisasi pelayanan dan operasional yang perlu disepakati kedua belah pihak.
PT. PTP adalah merupakan anak usaha Sub Holding Pelindo Multi Terminal (SPMT).merupakan anak usaha Pelindo sebagai operator terminal nonpetikemas di Indonesia yang menangani kegiatan bongkar muat kargo curah cair, curah kering, general cargo dan lain-lain.
PTP Nonpetikemas telah beroperasi di 11 cabang pelabuhan yang tersebar di seluruh wilayah strategis Indonesia yaitu Tanjung Priok, Banten, Cirebon, Panjang, Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Tanjung Pandan, Pontianak, dan Terminal Kijing.**Hbb
.