JAKARTA-MARITIM: Perkumpulan Perusahaan Keagenan Awak Kapal atau Consortium of Indonesia Manning Agencies (CIMA) berkolaborasi dengan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar kembali menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Crew Management (Basic & Advanced Level). Diklat ini dikhususkan bagi Crewing Operation & Management perusahaan keagenan awak kapal anggota CIMA yang telah memiliki pengalaman sebagai Crewing Staff, Recruiter, HR Marine Personnels dan Manajerial Level.
Ketua Umum CIMA Dr. Gatot Cahyo Sudewo M. M.Tr dalam laporannya mengatakan, penyelenggaraan diklat ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pelaksanaan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. “Pasal 50 Ayat (1) PP tersebut menegaskan bahwa perusahaan keagenan awak kapal harus memiliki SDM (sumber daya manusia) yang kompeten di bidang keagenan awak kapal,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Gatot, diklat ini menjadi momen strategis bagi perusahaan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme SDM, memastikan kesiapan menghadapi tantangan industri pelayaran ke depan, serta mendapatkan pengakuan kompetensi resmi yang diakui pemerintah.
Selanjutnya dikatakan, peserta harus membawa surat rekomendasi dari Perusahaan Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency) dan surat keterangan sehat dari RS atau Lembaga Kesehatan yang ditunjuk oleh Ditjen Perhubungan Laut. Kemudian harus lulus seleksi penerimaaan calon peserta diklat.
Pelaksanaan diklat selama 3 hari yang diikuti oleh 20 peserta dari perusahaan keagenan awak kapal dan perusahaan pelayaran di Indonesia. Diklat secara online via zoom dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juli 2025. Sedangkan, diklat secara offline dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2025 di Hotel Yuan Garden, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Diklat Crew Managament dibuka oleh Kepala Subdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, Capt. Hasan Sadili, M.Mar, dihadiri oleh DPP CIMA, PIP Makassar, serta sejumlah pimpinan dari perusahaan keagenan awak kapal.
Keharusan dan Sanksi
Dalam sambutannya, Capt. Hasan mengemukakan pentingnya perusahaan keagenan awak kapal memiliki crewing management atau manajemen awak kapal. Layanan ini harus diberikan oleh perusahaan pelayaran/keagenan awak kapal (Ship Manning Agency) untuk mengelola seluruh aktivitas yang berkaitan dengan awak kapal di atas kapal sesuai kualifikasinya. Ini mencakup pengelolaan semua kegiatan yang ditangani oleh awak kapal di atas kapal.
Karena itu, perusahaan harus mampu menyediakan awak kapal yang berkualitas dan terampil untuk melakukan tugas operasional dan teknis di atas kapal laut dan lepas pantai. Awak kapal bertanggung jawab atas semua kebutuhan kapal dan melaksanakan tugasnya untuk memenuhi efisiensi operasional kapal yang diharapkan.

Selanjutnya dikatakan, perusahaan keagenan kapal harus memiliki perjanjian keagenan (manning agreement) dengan pemilik kapal/operator kapal (principal). Kemudian juga harus memiliki tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi serendah-rendahnya ANT/ATT III, D-IV KALK maupun ANKAPIN/ATKAPIN I, atau memiliki pengalaman minimal 5 tahun di kapal pesiar.
Selain itu, manning agencies harus pula memiliki CBA (Collective Bargaining Agreement) dengan principal dan membuat PKL (Perjanjian Kerja Laut) dengan para pelaut yang dipekerjakan di kapal-kapal asing. CBA harus disahkan oleh pejabat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, sedang PKL harus ditandatangani oleh pelaut yang bersangkutan dan disahkan oleh Syahbandar.
Isi PKL antara lain memuat identitas para pihak, tempat dan tanggal perjanjian dibuat, kapasitas pelaut dimana akan dipekerjakan, upah, cuti dan libur tahunan yang dibayarkan, jam kerja dan istirahat di atas kapal. Jangka waktu pelaut dipekerjakan di atas kapal tidak boleh lebih dari 12 bulan. Perpanjangan PKL dilakukan bila dalam masa pelayaran pelaut masih bekerja di atas kapal. PKL juga mengatur tentang pemutusan hubungan kerja, perlindungan kesehatan dan jaminan sosial (perawatan medis, cedera/sakit atau kecelakaan kerja, kompensasi cacat atau kematian), serta pemulangan atau repatriasi.
“Dalam CBA dan PKL juga memuat ketentuan lain bila terjadi penahanan akibat pembajakan atau perampokan bersenjata terhadap kapal atau pelayaran di daerah rawan konflik,” tegas Capt. Hasan. Ia juga mengingatkan, perusahaan keagenan awak kapal harus melaporkan realisasi
kegiatannya kepada Dirjen Perhubungan Laut. Berdasarkan laporan itu, Dirjen akan melakukan verifikasi dan evaluasi kinerja perusahaan keagenan awak kapal. Verifikasi dan evaluasi dilakukan setiap tahun dan hasilnya dicatat pada lembar khusus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan perizinan berusaha.
Ditegaskan, perusahaan keagenan awak kapal yang melakukan perekrutan dan penempatan pelaut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tanggung jawabnya, akan dikenai sanksi administrasi.
Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebanyak 3 kali (14 hari kerja). Jika peringatan diabaikan, maka izin usaha akan dibekukan sementara. “Pemerintah juga akan melakukan pencabutan izin usaha jika perusahaan melakukan manipulasi dokumen pelaut, mempekerjakan pelaut tanpa PKL, memungut biaya perekrutan dan penempatan pelaut di atas kapal, dan tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah diberikan sanksi pembekuan izin usaha,” tandas Capt. Hasan. (Purwanto).





