Kemenhub Wajibkan Wreck Removal Certificate, Sebab Bangkai Kapal Ancam Keselamatan Pelayaran,

angkai kapal laut, ancaman bagi keselamatan pelayaran

BEKASI — MARITIM : Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempertegas , kewajiban kepemilikan bangkai kapal/ Wreck Removal Certificate (WRC) bagi setiap kapal dan meluncurkan layanannya, secara digital melalui Aplikasi Maritim-Hub.

Ini penting karena menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, bangkai kapal (wreck) yang mengendap di dasar laut atau mencuat ke permukaan, adalah ancaman nyata bagi keselamatan pelayaran dan lingkungan laut.

Read More

Demikian Dirjen Hubla Muhammad Masyhud, dalam dalam sambutan Sosialisasi Layanan Wreck Removal Certificate di Hotel Four Points by Sheraton, Bekasi, Kamis 9 April 2026.

sambutan yang dibacakan Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Mulyadi, menegaskan, persoalan bangkai kapal tidak bisa dianggap enteng.

Sebagai negara yang berada , di persimpangan dua samudra dan dua benua. Indonesia menanggung risiko tinggi , dari kepadatan lalu lintas kapal di perairannya.

“Bangkai kapal bukan hanya rintangan navigasi, tetapi ancaman bagi lingkungan laut kita. Semakin lama dibiarkan, semakin besar dampaknya,” ujarnya .

Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, bangkai kapal bahkan dapat menyebabkan kecelakaan berulang. Terutama , di jalur padat dan perairan sempit.

Selain aspek keselamatan, keberadaan bangkai kapal juga berdampak pada lingkungan laut. Material kapal, muatan berbahaya, hingga potensi kebocoran bahan bakar dapat mencemari ekosistem laut dan merusak habitat biota.

Tidak Bisa Diabaikan

Secara nasional, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 mewajibkan pemilik kapal mengangkat bangkai kapal, dalam batas waktu tertentu. Bila lalai, pemerintah berwenang mengambil tindakan dan membebankan, biayanya kepada pemilik kapal.

Di tingkat internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks 2007 melalui Perpres Nomor 80 Tahun 2020.

Konvensi ini mewajibkan pemilik kapal memiliki jaminan asuransi khusus untuk biaya wreck removal yang tercermin dalam WRC.

“Ini kewajiban yang mengikat secara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata dunia internasional,” tegasnya.

Sementara melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 32 Tahun 2025, kewenangan penerbitan WRC beralih dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan ke Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) dan kini terintegrasi dalam Aplikasi Maritim-Hub.

Pihaknya memandang, bahwa penguatan sistem wreck removal merupakan bagian dari upaya besar membangun tata kelola maritim yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Kami ingin pemilik kapal tidak lagi menemui hambatan birokrasi dalam memenuhi kewajiban hukum mereka. Proses sertifikasi harus lebih cepat, transparan, dan mudah diakses,” tutupnya. (Rabiatun)

Related posts