Jaga Keadilan Berbisnis, Pemerintah Tidak Lagi Menggulirkan Kebijakan Tax Amnesty

Menkeu Purbaya, hentikan amnesty pajak

JAKARTA -MARITIM : Menjaga kepastian hukum dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh , selama menjadi Menteri Keuangan, tidak lagi menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty .

Hal tersebut ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa, dalam press briefing bersama wartawan , Senin 11 Mei 2026 di ruang wartawan Kementerian Keuangan Juanda , Lapangan Banteng .

Ia mengaku, kebijaksanaan ini diambil karena Indonesia sudah cukup melakukan dua kali masa pengampunan pajak, yaitu pada tahun 2016 dan 2022.

Bahkan Purbaya , sudah menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atas rencana pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Demi menjaga stabilitas iklim investasi, ia meminta, masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan. Bahwa proses pemeriksaan tersebut, tidak akan dijalankan.

“Kami akan selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum, kepada masyarakat . Sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan, tetap terjaga dengan baik,”tuturnya.

Lebih jauh tentang pajak dikatakan, pihaknya tidak mengeluarkan kebijakan perpajakan yang dapat menghambat pertumbuhan dunia usaha di Indonesia.

Sebagai langkah konkret untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, Purbaya kini mensentralisasi pengumuman kebijakan pajak di bawah satu pintu.

Maksudnya kata Purbaya, setiap kebijakan baru harus melalui proses peninjauan ketat di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), sebelum dipublikasikan secara resmi oleh Menteri Keuangan sendiri.

Langkah satu pintu ini lanjutnya, untuk menjamin para pelaku usaha yang telah berpartisipasi dalam program pajak. Tidak akan diganggu lagi, urusan masa lalunya demi menjaga kepercayaan publik.
Dengan catatan, bila terjadi penyimpangan berulang. Akan ditindak tegas, bahkan bisa memblacklist tidak boleh masuk dan berusaha di Indonesia.(Rabiatun)

Related posts