JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan model pelatihan vokasi selama empat bulan yang terintegrasi dengan kebutuhan industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Model ini dirancang untuk membekali tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, mulai dari pemetaan kebutuhan tenaga kerja hingga fasilitasi penempatan kerja.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KEK Triwulan III Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Yassierli menegaskan, pelatihan vokasi perlu berorientasi pada penguasaan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja, bukan sekadar mengejar jumlah peserta yang dilatih.
“KEK akan menjadi satu ekosistem yang tidak hanya di industri, tetapi juga ada institusi pendidikan yang mendukung. Kemudian pelatihan vokasi, para peserta yang mengikuti program magang, nanti juga akan ada startup, UMKM, dan lainnya,” ujarnya.
Untuk mendukung integrasi tersebut, Kemnaker memaparkan konsep KEK Skills Ecosystem, yakni model kolaborasi yang melibatkan pengelola KEK, perusahaan di kawasan, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) atau lembaga vokasi, pemerintah daerah, lembaga sertifikasi, serta inkubator usaha. Kolaborasi ini dirancang agar pelatihan sesuai dengan kebutuhan industri dan kompetensi peserta dinilai berdasarkan standar yang berlaku.
Pelatihan direncanakan berlangsung selama empat bulan. Dua bulan pelatihan di BPVP dan dua bulan lagi di KEK. Skema ini dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dasar sekaligus memberikan pengalaman praktik kerja di lingkungan industri.
Pelaksanaannya mencakup enam tahapan. Pertama, pemetaan jabatan, jumlah tenaga kerja, kompetensi, dan waktu rekrutmen. Kedua, perancangan modul berbasis unit kompetensi, SOP (Standard Operation Prosedure), peralatan, mutu, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ketiga, pelaksanaan pelatihan dengan instruktur gabungan untuk teori dan praktik dasar.
Keempat, pemberian pengalaman kerja terstruktur dengan pendampingan mentor. Kelima, asesmen dan sertifikasi sesuai standar yang berlaku. Keenam, pembentukan basis talenta, dukungan rekrutmen, pelacakan hasil penempatan, dan perbaikan program.
Keberhasilan model ini akan diukur melalui tiga indikator kinerja utama. Yakni persentase peserta yang memperoleh pekerjaan dalam waktu tiga bulan, tingkat retensi pekerja setelah enam bulan, serta tingkat kepuasan industri terhadap tenaga kerja yang direkrut. Indikator tersebut digunakan untuk mengevaluasi kesesuaian pelatihan dengan kebutuhan perusahaan dan keberlanjutan penempatan kerja.
Menaker berharap KEK dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja. Integrasi pelatihan vokasi dengan industri diharapkan membantu perusahaan memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat. (pur).





