Tingkatkan Kompetensi Personil Pengawasan Bawah Laut, Kemenhub Selenggarakan Bimbingan Teknis Bidang Salvage

Pelatihan pengawasan bawah laut, Direktorat KPLP Kemenhub
Pelatihan pengawasan bawah laut, Direktorat KPLP Kemenhub

JAKARTA — MARITIM : Pelaksanaan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air , di perairan Indonesia harus diawasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) , sesuai dengan lokasi kegiatan.

Juga menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, pelaksanaannya harus mendapatkan surat izin kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air yang diterbitkan oleh Direktorat KPLP, agar kegiatan dapat berlangsung sesuai rencana . Dengan tetap mengedepankan , aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

 

Direktur KPLP, Ahmad mengatakan, pengawasan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air ini dilakukan oleh personil pada UPT. Sehingga, para personil pengawas memerlukan pengetahuan khusus mengingat begitu pentingnya kegiatan tersebut.

“Sebagai pembina kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air , Direktorat KPLP berupaya meningkatkan kemampuan personil pengawas secara bertahap, baik dari segi kualitas maupun kuantitas melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air,” jelas Ahmad.

Sementara itu, Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Dit. KPLP, Een Nuraini Saidah mengatakan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air ini dilaksanakan dalam 2 (dua) periode, di mana kegiatan yang sedang berlangsung saat ini merupakan batch 1 yang digelar tanggal 22 s.d. 24 April 2019 di Hotel Alila Jakarta.

“Kegiatan ini terdiri dari 2 batch dan saat ini sedang berlangsung batch pertama yang telah dimulai sejak tanggal 22 April 2019 lalu. Sedangkan Batch ke 2 akan berlangsung tanggal 25-27 April 2019,” ujar Een.

I

a berharap para personil UPT yang mengikuti diklat ini memiliki pengetahuan pelaksanaan pengawasan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air yang baik karena UPT sebagai garda terdepan untuk mengetahui progress pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Jika para personil UPT memiliki pengetahuan yang cukup tentang salvage dan pekerjaan bawah air, saya yakin hasil pelaksanaan pengawasan dapat tercapai secara maksimal,” imbuhnya.

Adapun peserta Bimbingan Teknis akan mendapatkan berbagai materi yang disampaikan oleh para narasumber yang kompeten, mulai dari dasar hukum salvage dan pekerjaan bawah air, teknis pengangkatan dan penyingkiran kerangka kapal, perhitungan penimbangan hasil scraping kerangka kapal, teknis pemasangan dan pengamanan sistem komunikasi kabel laut, spesifikasi teknis pemasangan pipa penyalur migas bawah air, teknis pemasangan dan sistem komunikasi kabel laut, teknis penyelaman dan keselamatan kerja bawah air serta pemetaan jalur pipa dan kabel bawah air.(Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *