MARITIM-BADUNG: Aparat petugas Bea Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, kembali bwerhasil menggagalkan upaya penyelundupan 994 pil ekstasi yang dikirim dari Jerman ke Bali dengan menggunakan jasa pos pada 4 April 2019. Husni Syaiful Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, di Kuta, Badung, Bali, Selasa (30/4/2019) lalu: “Petugas Bea Cukai curiga terhadap paket kiriman asal Jerman dengan nomor karal CY515287754DE, dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 43645277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro”.
Kecurigaan petugas didasarkan atas informasi intelijen yang diterima dari KPPBC Tipe C Pasar Baru dan hasil pencitraan mesin X-Ray paket kiriman. Ungkap Husni: “Berdasar hal itu lalu petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 994 pil berwarna cokelat muda bergambar Gorilla dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto. Berdasar hasil uji di Laboratorium BC Ngurah Rai, pil-pil itu dinyatakan positif merupakan bahan narkoba jenis MDMA/ekstasi”.
Terkait upaya penyelundupan narkotika di wilayahnya, Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, menjelaskan: “Kami telah berhasil melakukan penindakan terhadap usaha penyelubndupan narkotika sebanyak 2 kali. Kedua penindakan kami lakukan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui Kantor Pos Besar Renon, Denpasar. Penindakan pertama kami lakukan pada 4 April 2019 terhadap paket kiriman asal Jerman dengan nomor karal CY515287754DE. Kiriman asal Jerman dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 436 45277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro.
Virtual Office
Pada 8 April 2019, Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satuan Tugas Counter Transnational Organized Crime, bersinergi menelusuri temuan itu ke alamat penerima paket. Berdasar hasil control delivery, terungkap alamat yang tertera di kiriman adalah alamat virtual office, jasa persewaan alamat perkantoran secara maya.
Karyawan kantor tersebut, yang menerima paket barang dari petugas pos, kemudian mengaku bahwa paket tersebut milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany. Tim gabungan tetap melakukan control delivery, hingga pada 10 April 2019, pada dua orang pria WNI berinisial berinisial RSRK (27) dan KAWDY (26) selaku penerima barang berhasil diamankan.
“Saat ditimbang ternyata barang bukti yang diamankan, beratnya 475,48 gram netto, yang merupakan sediaan narkotika MDMA. Ditaksir dalam bentuk uang, barang bukti memiliki nilai edar mencapai Rp214 juta dan dapat dikonsumsi oleh 2.378 orang” jelas Husni.
Sementara itu, Waka Polresta Denpasar, AKBP Benny Pramono menambahkan, kedua pelaku yang ditangkap ini berencana mengedarkan barang haram tersebut di Denpasar dan rencana akan dijual menyebar ke seluruh Bali. Ujarnya: “Kami akan melakukan penyelidikan siapa siapa yang memesan barang ini dan dibawa kepada siapa. Menurut kedua tersangka jika mereeka berhasil mengirim barang itu mendapat upah Rp3 juta”.
Narkoba Belanda
Selain itu, petugas BC Ngurah Rai Bali bersama kepolisian telah menahan pemesan narkoba jenis N,N Dimethyltryptamine (DMT) dari Belanda untuk diedarkan di Bali, yakni AS (36) yang merupakan warga Rusia, saat pelaku mengambil barang di Kantor Pos Renon. Lebihjauh Husni Syaiful kenerangkan: “Awalnya, DMT dikirim dari Belanda dan tiba di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, Bali pada 10 April 2019. Pengiriman tanpa ada nama pengirim maupun penerima barang itu, namun yang hanya tercantum alamat”.
Kecurigaan petugas didasari hasil pencitraan X-ray paket kiriman. Setelah dibuka, petugas menemukan satu plastik tertempel tulisan “Mimosa Hostilis Hidden Valley 200 gram” yang berisi potongan batang tanaman berwarna ungu. Kata Husni pula:”Setelah kami lakukan pengujian pada Laboratorium BC Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu itu dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis DMT, yang jika dikonsumsi dapat mengakibatkan halusinasi”.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas BC Ngurah Rai bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery pada 23 April 2019, dan akhirnya meringkus penerima barang, yaitu seorang pria asal Rusia berinisial AS. Ujarnya: “Perbuatan AS ini melanggar Pasal 103 huruf c UU No: 17/2006 tentang Perubahan atas UU No: 10/1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 Ayat 2 UU No: 35/2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar”.
Sementara itu, Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Bali, Kompol Leo de Fretes menambahkan, dari dua upaya penyelundupan narkotika di Kantor Pos Besar Renon, ternyata salah satu pelaku yang diamankan adalah warga negara asing asal Rusia yang dititipkan di Polda Bali dan sempat berhasil melarikan diri lewat kamar mandi, dengan cara melepaskan borgol tangan dengan menggunakan engsel pintu kamar mandi yang tajam yang digesekkan hingga putus.
Setelah berhasil melepaskan borgol, pelaku melompat lewat jendela kamar mandi menuju keluar, dan dengan berbagai akal mencari tempat persembunyian.
Setelah dua hari bersembunyi di semak-semak dengan kondisi telanjang bulat dekat kebun di wilayah Tohpati, pelariannya dapat digagalkan. Hal ini berkat kepedulian masyarakat yang setelah merlihat seorang bule telanjang bersembunyi di gorong-gorong, yang semula mereka kira kurang waras, melaporkan ke kepolisian yang dengan sertamerta melakukan penangkapan di lokasi. ***ERICK ARHADITA