Jakarta, Maritim
Banyaknya peluang kesempatan kerja di Uni Eropa, pemerintah mulai menjajaki untuk menempatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke berbagai negara di benua tersebut.
“Eropa banyak membutuhkan tenaga kerja, antara lain di sektor maritim dan perawat,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri seusai menerima 21 Duta Besar dari negara-negara Uni Eropa di kantornya, pekan lalu (14/2).
Menaker menjelaskan, pertemuan ini merupakan permintaan Uni Eropa sebagai langkah lanjutan dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Presiden Komisi Eropa, Jean Claude Juncker, pada tahun 2016 lalu. Pertemuan tersebut membuahkan perundingan Indonesia – European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) pada 18 Juli 2016 di Brussel.
Menurut Hanif, perundingan tersebut lebih banyak menyoal kerjasama perdagangan. Namun semua perjanjian perdagangan tak bisa lepas dari konsekuensi tenaga kerja.
Oleh karena itu, perlu ada upaya pembukaan akses yang lebih luas bagi tenaga kerja Indonesia ke Uni Eropa. Menaker ingin melalui IEU-CEPA, mobilitas dan kesempatan kerja bagi TKI di Eropa menjadi lebih luas.
Ia menilai peluang tenaga kerja Indonesia di Eropa cukup besar, karena Eropa sekarang lagi mengalami problemageing. “Kebutuhan mereka untuk perawat cukup besar, juga di sektor maritim,” ungkapnya.
Menaker menjelaskan pihaknya akan terus mengawal perundingan IEU-CEPA agar perjanjian yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Indonesia.
Dalam pengiriman TKI ke Eropa nanti, Kemnaker akan fokus pada skema penempatan (bekerja atau magang), sertifikasi profesi, kesetaraan upah, jaminan perlindungan tenaga kerja, dan kontrak kerja.
Pengembangan BLK
Senada dengan Menaker, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guerend juga memiliki harapan yang sama. “Melalui IEU-CEPA kami harap akan semakin banyak tenaga Indonesia yang bekerja di Uni Eropa,” tandasnya.
Selain itu, Menaker juga menginginkan dapat dibukanya peluang kerjasama antara Indonesia dan Uni Eropa terkait pengembangan Balai Latihan Kerja (BLK). Kemnaker telah membuka peluang investasi bagi negara asing dengan membuka BLK di Indonesia.
“Tidak ada salahnya membuka investasi dari luar negeri, jika manfaat yang diperoleh negara dari investasi tersebut besar dan dapat langsung dirasakan oleh rakyat,” tegasnya.
Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Menaker No. 5 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM, Peraturan Menaker No.17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
“Kita semua tahu bahwa negara-negara Eropa memiliki pengalaman yang bagus dalam penyelenggaraan vocational training. Termasuk dalam mendorong pihak swasta untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan vocational training,” jelasnya.
Ditambahkan, hingga saat ini ada 301 BLK di Indonesia. Dari jumlah itu, 263 BLK masih aktif, sedangkan 38 BLK tidak aktif. Kemnaker tengah gencar menjalankan program reorientasi, rebranding dan revitalisasi BLK agar fungsi BLK dapat berjalan lebih baik.
Terkait hal ini, Vincent menyatakan tertarik untuk membantu pengembangan pelatihan vokasi di Indonesia.**[Purwanto.]