JAKARTA – MARITIM – BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan santunan kepada korban kebakaran pabrik korek api gas PT Kiat Unggul yang terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6).
Peristiwa tersebut menewaskan sedikitnya 30 pekerja dan anak-anak yang sedang berada di pabrik pada saat musibah terjadi. Seluruh korban tewas terjebak di dalam ruangan pada saat api menghanguskan pabrik tersebut.
Dalam musibah tersebut, Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS TK Cabang Binjai segera melakukan pendataan korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS untuk mendapatkan haknya. Untuk sementara baru satu korban peserta BPJS TK yang ditemukan meninggal.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, memastikan peserta BPJS yang menjadi korban kebakaran pabrik tersebut akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil verifikasi Tim LCT, saat ini baru ditemukan 1 orang peserta BPJS yang tewas dalam musibah tersebut.
Ia adalah Gusliana (mandor PT Kiat Unggul) tercatat sebagai peserta BPJS di Kantor Cabang Ketenagakerjaan Binjai. PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS TK sejak Juni 2015 dengan pekerja sebanyak 27 orang. Gusliana terdaftar sebagai peserta BPJS sejak Oktober 2018 dengan upah Rp2.938.525.
Namun, setelah musibah terjadi baru diketahui PT Kiat Unggul memiliki 2 pabrik. Pekerja yang terdaftar di BPJS TK untuk pabrik yang berada di Kabupaten Deli Serdang, sedangkan pekerja yang berada di lokasi kejadian (Kabupaten Langkat) belum terdaftar.
PDS tenaga kerja
“PT Kiat Unggul termasuk kategori Perusahan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja. Saat musibah terjadi, Gusliana bertugas sebagai mandor untuk mengawasi pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat,” kata Syarif dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Syarif, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Namun demikian sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum tertib dalam melaporkan kepesertaan BPJS.
Perusahaan masih melakukan pelanggaran yang di BPJS Ketenagakerjaan dikenal dengan istilah Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). Meliputi PDS upah, PDS tenaga kerja dan PDS program.
PDS upah, nilai upah yang dilaporkan perusahaan bukan upah yang sebenarnya (take home pay). PDS tenaga kerja, perusahaan tidak mendaftarkan seluruh pekerjam, sedang PDS program perusahaan hanya mengikuti sebagian program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam musibah ini, lanjut Krishna Syarif, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kunjungan ke rumah duka untuk untuk memastikan korban memperoleh santunan. Berdasar gaji tersebut ahli waris korban akan mendapat santunan Rp150,4 juta, terdiri atas manfaat jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara lumpsum kepada ahli waris Gusliana. (Purwanto)