Gubernur Bali: Lindungi Tenaga Kerja Lokal !

DENPASAR – MARITIM : I Wayan Koster, Gubernur Bali menyambut baik, serta memberi apresiasi tinggi terhadap inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah berhasil menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Hal ini diungkapkan saat penyampaian Pendapat Gubernur atas Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar.

Pada kesempatan itu, Gubernur mengatakan, sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB), yang secara substantif bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya. Yakni, mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia pada tataran sekala (materiil, kasat mata) maupun niskala (immateriil, metafisis), maka Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah inisiatif cerdas dan bijak dalam rangka pembangunan secara berkelanjutan.

“Dengan adanya peraturan daerah ini, kedepan nanti diharap akan dapat jadi landasan hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan dan pembinaan hubungan industrial” ujar Gubernur Koster pula.

Seusai Sidang, Gubernur Koster mengatakan dukungannya terhadap Ranperda ini, sebab Bali menghadapi permasalahan semakin sempitnya ruang untuk tenaga kerja lokal Bali yang berkaitan dengan profesionalisme, unsur-unsur yang bersifat lokal dan daya saing yang menurun. Ujar mantan anggota DPR RI ini: “Karena itu Perda ini sangat penting buat Bali dalam jangka panjang untuk memberikan proteksi kepada tenaga kerja lokal Bali, dan tentunya untuk menata ketenagakerjaan secara menyeluruh”.

Terkait daya saing, Gubernur Koster mengusulkan adanya pengaturan jam kerja, karena demikian padatnya aktivitas ritual keagamaan yang mesti dilakoni masyarakat Bali hingga berpengaruh terhadap produktivitas sebagai karyawan.

Kata politisi asal Desa Sembiran ini: “Yang kita atur adalah jumlah minimum waktu kerja yang diperlukan perusahaan. Kalau seorang pekerja minta izin untuk tak masuk kerja atas dasar alasan yang kuat, maka kewajiban pemenuhan waktu kerjanya harus diganti pada hari lain, supaya tetap terpenuhi jam kerjanya. Oleh sebab itu, kami berharap anggota Dewan mempertimbangkan untuk mengatur hal ini agar tak digunakan sebagai dalih penolakan pemberian izin oleh perusahaan, lebih-lebih sebagai alasan tak menerima tenaga lokal Bali”.

Pada kesempatan itu, Gubernur Koster juga menyampaikan apresiasi atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018. (Erick Arhadita)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *