Achmad Ridwan, Raih Predikat Cumlaude Doktor Dengan Disertasi Politik Hukum Kepelabuhanan

BANDUNG – Pengamat yang juga pegiat kepelabuhanan dan kemaritiman, Achmad Ridwan Tentowi, meraih gelar Doktor Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Pasundan, Bandung Jawa Barat.

Dengan judul disertasinya ‘Politik Hukum Kepelabuhanan Dikaitkan Dengan Akselerasi Perjanjian Fasilitasi Perdagangan Dalam Rangka Pembangunan Hukum Kemaritiman’, yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam ujian Sidang Terbuka Promosi Mencapai gelar Doktor Ilmu Hukum, di Aula Program Pascasarjana Universitas Pasundan, Bandung Jawa Barat, pada Sabtu (13/7/2019).

Para penguji, menyatakan Achmad Ridwan Tento, yang menjalani prodi itu hampir tiga tahun tersebut lulus dengan meraih predikat cumlaude.

Tim penguji juga memberikan apresiasi terhadap berapa jurnal yang ditulis Achmad Ridwan yang telah terpublish luas bukan hanya secara nasional tetapi juga regional.

Adapun para penguji dalam sidang terbuka itu dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr.Ir.H. Eddy Jusuf, Sp, M.Si, M.kom, Kaprodi/Penelaah Prof.Dr.H.Romli Atmasasmita, SH.LLM.

Selain itu, tiga Penelaah lainnya yang ikut menguji yakni; Prof.Dr.H.M.Didi Turmudzi.M.Si; Dr.Anthon F Susanto SH.M.Hum, dan Dr.Siti Rodiah SH.MH.

Adapun sebagai Promotor yakni; Prof.Dr.Djuhaendah Hasan.SH, dan Co Promotor Dr.Subarsyah, SH.S.Sos, Sp.i,MM.

Saat mempertanggungjawabkan disertasinya pada sidang terbuka dihadapan para penguji itu, Achmad Ridwan nampak optimistis dan dapat meyakinkan argumentasinya.

“Pemerintah saat ini fokus program membangun industri kepelabuhanan dan memajukan kemaritiman, namun implementasinya masih ada kendala lantaran ada debirokratisasi dan deregulasi, sehingga tidak sinkron. Makanya butuh kemampuan politik dan kemampuan hukum untuk menyelesaikan hambatan yang ada,”ujarnya.

Pada kesempatan itu, selain pihak keluarga besar, turut hadir para rekan sejawat dan kalangan pebisnis di pelabuhan Tanjung Priok, serta Ketua Supply Chain Indonesia (SCI) Setiaji.(hb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *