Jakarta, Maritim
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hanya 5 persen bagi mereka yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun non-MBR.
“Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang disediakan BPJS TK itu untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah yang layak. Sekaligus mendukung program sejuta rumah pemerintah,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, di Jakarta, Senin (27/2).
Dijelaskan, MLT yang diberikan kepada pesertanya mencakup 4 jenis. Meliputi KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer.
Persyaratan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR, kata Agus, diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah, dengan maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai 99 persen dari harga rumah.
Sedang bagi pekerja kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp 500 juta. Namun, PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.
“Untuk jenis PRP untuk merenovasi rumah, besaran dana pinjaman maksimal yang dapat diberikan sebesar Rp 50 juta,” katanya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan pembiayaan kredit konstruksi khusus diperuntukkan bagi pengembang yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Patokan besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini merujuk pada Rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian sebagai berikut: Pertama, pinjaman KPR subsidi/ bagi MBR bunga 5 persen. Untuk jenis pinjaman non-MBR bunga sebesar BI RR + 3 persen selama jangka waktu 20 tahun.
Kedua, PUMP subsidi/ bagi MBR bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.
Ketiga, fasilitas pinjaman untuk Renovasi Perumahan bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu 10 tahun. Keempat, jenis pinjaman Kredit Konstruksi bunga sebesar BI RR + 4 persen dengan maksimal pinjaman sebesar 80 persen dari RAB selama 5 tahun.
“Tingkat bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR di luar sana (bank), yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya”, tambah Agus.**[Purwanto.]